Imbauan Internal PT IWIP Dinilai Tekan Hak Konstitusional Buruh Terkait Aksi UMP 2026

Monday, 29 December 2025 - 06:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA TENGAH, infomalut.id— Dugaan pembatasan hak normatif dan kebebasan berekspresi buruh mencuat di lingkungan PT Indonesia Weda Bay Industrial Park (IWIP), Kabupaten Halmahera Tengah, Provinsi Maluku Utara. Sejumlah pekerja mengaku resah dan tertekan menyusul beredarnya imbauan internal perusahaan yang dinilai berpotensi mengekang hak konstitusional pekerja untuk menyampaikan aspirasi.

Imbauan tersebut dikeluarkan oleh manajemen PT IWIP melalui Departemen Industrial Relation (IR) pada 29 Desember 2025. Dalam edaran itu, karyawan diminta tidak terlibat dalam rencana aksi demonstrasi terkait tuntutan penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, meskipun aksi tersebut direncanakan di luar jam kerja dan di luar area perusahaan.

Tak hanya itu, karyawan juga diminta melaporkan kepada pihak IR apabila mengetahui rekan kerja yang diduga akan terlibat dalam aksi tersebut. Kebijakan ini sontak menimbulkan kekhawatiran di kalangan buruh karena dianggap menciptakan iklim kerja penuh tekanan dan pengawasan berlebihan.

“Kami merasa diawasi dan ditekan. Padahal aksi itu dilakukan di luar jam kerja dan bukan di area perusahaan. Imbauan ini membuat kami takut menyuarakan aspirasi,” ujar seorang pekerja PT IWIP yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Sejumlah buruh menilai imbauan tersebut berpotensi menjadi bentuk pembatasan tidak langsung terhadap kebebasan berserikat dan menyampaikan pendapat, yang merupakan hak dasar setiap pekerja dan warga negara.

“Kami hanya menuntut hak normatif sesuai aturan. Jika menyampaikan aspirasi saja sudah dianggap pelanggaran, ini sangat berbahaya bagi hubungan industrial,” ungkap pekerja lainnya.

Secara hukum, kebebasan menyampaikan pendapat di muka umum dan kebebasan berserikat dijamin oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Pasal 28E ayat (3). Hak tersebut juga diperkuat oleh Undang-Undang Nomor 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum, serta regulasi ketenagakerjaan yang melindungi hak buruh dalam memperjuangkan kesejahteraannya.

Aksi unjuk rasa yang dilakukan secara damai, di luar jam kerja, dan tidak menggunakan fasilitas perusahaan merupakan hak sipil yang tidak dapat diintervensi oleh pemberi kerja, selama tidak mengganggu operasional perusahaan.

Kebijakan internal yang dinilai menekan atau mengintimidasi pekerja justru berpotensi melanggar prinsip hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan, sebagaimana diamanatkan dalam peraturan perundang-undangan.

Atas situasi tersebut, para pekerja berharap adanya perhatian publik serta peran aktif pemerintah daerah, Dinas Ketenagakerjaan, dan pengawas ketenagakerjaan untuk segera turun tangan dan memfasilitasi dialog terbuka antara manajemen perusahaan dan pekerja.

“Kami berharap ada mediasi yang adil dan terbuka. Perusahaan sebesar IWIP seharusnya memberi ruang dialog, bukan menciptakan rasa takut,” kata salah satu buruh.

Hingga berita ini diturunkan, PT IWIP belum memberikan pernyataan resmi terkait imbauan internal yang dipersoalkan tersebut. Para pekerja yang menyampaikan informasi ini menegaskan permintaan agar identitas mereka dirahasiakan demi alasan keamanan dan keberlangsungan pekerjaan.

Tim/red

Berita Terkait

Ahlan Djumadil: MTQ Bukan Sekadar Lomba, Tapi Syiar Islam dan Pembinaan Akhlak
Pemdes Aer Salobar dan Masyarakat Bersinergi Bangun Jalan Rabat Beton untuk Kepentingan Bersama
Wabup Halmahera Timur Kunjungi BPVP Lombok Timur, Perkuat Pengembangan SDM Unggul
Komisi II DPRD Halteng Tekankan Pentingnya Stabilitas Harga BBM untuk Masyarakat
DPRD Halmahera Tengah Gelar Paripurna Ke-3 Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun Kedepan
Wisuda Doktor IPB, Dr. Ikram Malan Sangadji Bawa Harapan Baru untuk Maluku Utara Dibidang Perikanan dan Kelautan
Aspirasi Warga Gane Timur Selatan: Harapan Perbaikan Infrastruktur Jalan dan Jembatan dari Pemerintah Provinsi
Mutasi Pejabat di Pemkab Haltim, Bupati Minta Program Pemerintah Tersampaikan Baik ke Publik
Berita ini 79 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 22 May 2026 - 01:57

Ahlan Djumadil: MTQ Bukan Sekadar Lomba, Tapi Syiar Islam dan Pembinaan Akhlak

Thursday, 21 May 2026 - 03:28

Pemdes Aer Salobar dan Masyarakat Bersinergi Bangun Jalan Rabat Beton untuk Kepentingan Bersama

Tuesday, 19 May 2026 - 14:00

Wabup Halmahera Timur Kunjungi BPVP Lombok Timur, Perkuat Pengembangan SDM Unggul

Tuesday, 19 May 2026 - 09:29

Komisi II DPRD Halteng Tekankan Pentingnya Stabilitas Harga BBM untuk Masyarakat

Saturday, 16 May 2026 - 12:40

DPRD Halmahera Tengah Gelar Paripurna Ke-3 Bahas Arah Pembangunan Lima Tahun Kedepan

Berita Terbaru