Pedoman Media Cyber

PEDOMAN PEMBERITAAN MEDIA SIBER INFOMALUT.ID

Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Guna menjamin kemerdekaan pers dan memenuhi hak publik memperoleh informasi yang benar, Infomalut.id menetapkan pedoman pemberitaan berikut:

1. Ruang Lingkup Jurnalistik Regional dan NasionalFokus Informasi: Infomalut.id menyajikan informasi dari wilayah Maluku Utara untuk Indonesia, yang mencakup berita Daerah, Nasional, Pendidikan, Ekonomi, Politik, Kesehatan, Hukrim, Olahraga, Opini, dan Advetorial.

Tanggung Jawab Publik: Setiap jurnalis Infomalut.id wajib menyajikan berita yang akurat, berimbang, dan tidak beriktikad buruk demi mencerdaskan kehidupan masyarakat sipil, khususnya di Maluku Utara.

2. Verifikasi dan Keseimbangan BeritaPrinsip Utama: Setiap berita yang disiarkan di Infomalut.id harus melalui proses verifikasi kebenaran informasi terlebih dahulu.

Keseimbangan (Cover Both Sides): Berita yang dapat merugikan pihak atau institusi tertentu wajib memuat konfirmasi atau penjelasan dari pihak teradu secara proporsional.

Pengecualian Berita: Berita mendesak yang bersumber dari pejabat resmi atau lembaga berwenang dapat ditayangkan langsung demi kepentingan publik, dengan syarat redaksi wajib menambahkan keterangan bahwa verifikasi lanjutan sedang dilakukan.

3. Isi Buatan Pengguna (User Generated Content)Aturan Pembaca: Konten berupa Opini, komentar, foto, atau video kiriman dari pembaca tidak boleh mengandung unsur SARA, pornografi, fitnah, hoaks, perjudian, maupun provokasi kekerasan.

Hak Redaksi: Infomalut.id berhak mengedit, memoderasi, atau menghapus isi buatan pengguna yang dinilai melanggar hukum dan ketentuan moral.

Mekanisme Pengaduan: Redaksi menyediakan sarana komunikasi yang jelas bagi publik untuk melaporkan isi buatan pengguna yang dianggap melanggar aturan.

4. Ralat, Koreksi, dan Hak JawabPenanganan Cepat: Ralat, koreksi, atau hak jawab atas berita yang telah ditayangkan wajib diproses sesegera mungkin demi keadilan informasi.

Teknis Koreksi: Artikel yang diperbaiki tidak boleh dihapus secara total, melainkan ditautkan pada berita awal yang keliru dengan mencantumkan keterangan waktu serta bagian yang diubah di bagian bawah halaman artikel.

Pencabutan Berita: Berita yang sudah dipublikasikan tidak dapat dicabut karena intervensi atau penyensoran dari luar redaksi, kecuali terkait dengan perlindungan masa depan anak di bawah umur atau korban kejahatan susila sesuai ketentuan hukum pers.

5. Perlindungan Jurnalis dan Hak CiptaPerlindungan Hukum: Wartawan Infomalut.id dalam menjalankan tugas profesionalnya di lapangan dilindungi secara hukum oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Hak Cipta Materiil: Penggunaan materi publikasi berupa teks, foto, atau video dari media, instansi, atau platform lain wajib mencantumkan sumber aslinya (misalnya: Foto: Istimewa) secara jelas.

6. Transparansi dan AksesibilitasIdentitas Media: Infomalut.id wajib mencantumkan menu Tentang Kami, Redaksi, Kontak, serta dokumen Pedoman Media Cyber ini secara terbuka pada bagian kaki situs (footer) agar mudah diakses oleh pembaca kapan saja.