Halmahera Selatan — Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali menjadi sorotan publik. SD Negeri 173 Halmahera Selatan Desa Kasiruta Dalam, kini tengah diterpa dugaan pemalsuan dokumen administrasi dalam proses penilaian akreditasi sekolah yang dilakukan tim asesor Badan Akreditasi Nasional (BAN).
Kasus ini mencuat setelah tim asesor BAN melakukan verifikasi administrasi dan peninjauan lapangan pada Sabtu, 9 Mei 2026. Dalam proses asesmen tersebut, sejumlah dokumen pendukung yang diajukan pihak sekolah diduga tidak sesuai dengan kondisi riil di lapangan.
Temuan itu memicu perhatian serius dari masyarakat, khususnya kalangan pemerhati pendidikan, karena akreditasi sekolah merupakan tolok ukur penting dalam menentukan mutu, kualitas, serta kredibilitas lembaga pendidikan di Indonesia.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, tim asesor menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi dengan fakta hasil verifikasi lapangan. Beberapa berkas bahkan disebut memerlukan pemeriksaan lanjutan guna memastikan keabsahan dokumen yang diajukan pihak sekolah.
“Masih dalam tahap pemeriksaan dan pendalaman. Beberapa dokumen perlu diverifikasi kembali guna memastikan keabsahan data yang disampaikan,” ungkap salah satu sumber yang mengetahui jalannya proses asesmen tersebut.
Meski dugaan tersebut telah menjadi perhatian publik, hingga kini belum ada keputusan resmi dari pihak Badan Akreditasi Nasional terkait hasil akhir penilaian maupun kemungkinan sanksi apabila nantinya ditemukan adanya pelanggaran administrasi.
Sementara itu, pihak SD Negeri 173 Halmahera Selatan juga belum memberikan klarifikasi resmi terkait isu yang berkembang. Upaya konfirmasi kepada Pelaksana Tugas (PLT) Kepala Sekolah SD Negeri 173, Hijra Mumin, S.Hi, masih terus dilakukan hingga berita ini diterbitkan.
Munculnya dugaan manipulasi administrasi dalam proses akreditasi dinilai sebagai persoalan serius yang tidak boleh dianggap sepele. Sejumlah pihak menilai, apabila benar terjadi pemalsuan dokumen, maka tindakan tersebut berpotensi mencederai integritas dunia pendidikan dan merusak kepercayaan publik terhadap sistem akreditasi nasional.
“Akreditasi bukan sekadar formalitas administratif. Itu menyangkut kualitas pendidikan, masa depan peserta didik, dan kepercayaan masyarakat terhadap sekolah,” ujar salah satu warga.
Publik kini mendesak agar proses pemeriksaan dilakukan secara objektif, profesional, dan transparan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun. Penanganan yang terbuka dianggap penting agar persoalan ini tidak berkembang menjadi polemik berkepanjangan di tengah masyarakat.
Selain itu, sejumlah kalangan meminta agar pihak terkait tidak ragu mengambil langkah tegas apabila nantinya ditemukan adanya unsur manipulasi data atau pemalsuan dokumen administrasi dalam proses akreditasi tersebut.
Kasus ini pun menjadi pengingat bahwa dunia pendidikan harus dibangun di atas prinsip kejujuran, integritas, dan tanggung jawab moral. Sebab, ketika lembaga pendidikan mulai kehilangan integritasnya, maka yang dipertaruhkan bukan hanya nama sekolah, tetapi juga masa depan generasi penerus bangsa.
Tim/red









