Halmahera Selatan — Dunia pendidikan di Kabupaten Halmahera Selatan kembali diguncang isu serius yang menyeret nama SD Negeri 173 Halmahera Selatan. Sekolah tersebut kini menjadi sorotan publik setelah muncul dugaan adanya peserta ujian Tes Kemampuan Akademik (TKA) yang mengikuti ujian menggunakan identitas milik siswa lain.
Informasi yang dihimpun menyebutkan, pelaksanaan ujian TKA berlangsung pada tanggal 20–21 April 2026 di SD Negeri 111 Halmahera Selatan. Namun di balik pelaksanaan ujian tersebut, muncul dugaan kuat adanya kejanggalan administrasi peserta ujian yang dinilai mencederai integritas dunia pendidikan.
Salah satu peserta ujian bernama Farlan Rahman diduga tidak terdaftar secara resmi sebagai peserta TKA. Meski demikian, Farlan disebut tetap mengikuti ujian dengan menggunakan identitas milik Alfian Rahman, yang diketahui merupakan kakak kandungnya sendiri.
Yang menjadi perhatian publik, Alfian Rahman dikabarkan sudah tidak aktif sekolah atau putus sekolah sejak beberapa tahun lalu. Namun identitasnya diduga masih dapat digunakan dalam pelaksanaan ujian resmi tersebut.
Dugaan ini memunculkan pertanyaan besar terkait sistem pendataan peserta ujian serta pengawasan internal pihak sekolah. Publik mempertanyakan bagaimana seorang siswa yang disebut tidak terdaftar dapat mengikuti ujian menggunakan nama siswa lain tanpa terdeteksi sejak awal.
“Ini sangat merugikan siswa dan mencoreng kredibilitas dunia pendidikan. Kalau benar ada siswa yang tidak terdaftar tetapi dipaksakan ikut ujian menggunakan identitas orang lain, maka ini persoalan serius yang harus diusut,” ujar salah satu sumber yang enggan disebutkan namanya.
Sorotan tajam juga mengarah kepada Kepala SD Negeri 173 Halmahera Selatan, Hijrah Mu’min, S.HI, yang dinilai perlu memberikan penjelasan terbuka kepada masyarakat terkait dugaan tersebut.
Publik mendesak agar pihak terkait, termasuk Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, segera melakukan investigasi menyeluruh terhadap dugaan penyalahgunaan identitas peserta ujian itu. Jika terbukti benar, maka tindakan tersebut dinilai tidak hanya melanggar aturan administrasi pendidikan, tetapi juga berpotensi merugikan masa depan siswa yang bersangkutan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak SD Negeri 173 Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut. Namun media ini tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi kepada Kepala Sekolah Hijrah Mu’min maupun pihak terkait lainnya guna menjaga keberimbangan informasi.
Tim/red









