Halmahera Selatan – Sejumlah warga Desa Tanjung Jere, Kecamatan Gane Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, yang enggan disebutkan namanya, menyoroti dugaan penyalahgunaan Dana Desa serta lemahnya pelayanan pemerintahan desa di bawah kepemimpinan Kepala Desa Gadri L. Badrun.
Keluhan tersebut disampaikan warga kepada awak media saat melakukan kunjungan ke desa pada, Sabtu (23/5/2026). Warga mengaku kecewa terhadap sejumlah program pembangunan desa yang dinilai tidak berjalan maksimal sejak tahun 2023 hingga 2024.
Salah satu proyek yang menjadi sorotan masyarakat adalah pembangunan pagar desa yang disebut bersumber dari Dana Desa tahun 2023 dengan nilai anggaran sekitar Rp200 juta. Warga menyebut proyek tersebut kembali dianggarkan pada tahun 2024, namun hingga kini belum selesai dikerjakan.
Menurut keterangan warga, pembangunan pagar desa sepanjang sekitar 90 meter itu baru sampai pada tahap fondasi dan penyusunan batako. Hingga saat ini pagar belum diplester dan tidak menggunakan ring balok sebagai penguat konstruksi.
Akibatnya, sebagian struktur pagar mulai mengalami kerusakan dan roboh di beberapa bagian. Warga menilai pekerjaan tersebut tidak sesuai standar teknis pembangunan.
Selain proyek pagar desa, warga juga menyoroti pengadaan lampu jalan tenaga surya yang diduga belum terealisasi secara maksimal. Program tersebut disebut menghabiskan anggaran sekitar Rp400 juta dari Dana Desa.
Warga menyebut dari sekitar 90 unit lampu jalan yang direncanakan, baru sekitar 70 tiang yang terpasang. Namun sebagian besar belum dapat difungsikan karena hanya tiang yang berdiri tanpa lampu penerangan.
“Kenapa anggaran sebanyak itu tidak dipakai untuk menyelesaikan pembangunan pagar dan lampu jalan? Sampai sekarang dibiarkan begitu saja,” ujar salah seorang warga kepada awak media.

Tak hanya pembangunan fisik, warga juga mengeluhkan minimnya pelayanan pemerintahan desa. Menurut mereka, kantor desa sering terlihat sepi karena kepala desa dan perangkat lainnya jarang berada di kantor.
Warga menyebut hanya petugas Linmas yang akrab disapa Om Jako yang rutin datang ke kantor desa untuk menaikkan dan menurunkan bendera. Selain itu, masyarakat juga menyoroti tidak adanya papan nama kantor desa.
Kondisi tersebut dinilai mencerminkan kurangnya perhatian terhadap fasilitas administrasi pemerintahan.

Masyarakat mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui Bupati, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (DPMD), Inspektorat, serta aparat penegak hukum untuk melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan Dana Desa Tanjung Jere sejak tahun 2023 hingga 2025.
Warga berharap audit dilakukan secara transparan agar penggunaan anggaran desa dapat diketahui secara jelas oleh masyarakat.
Mereka juga meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti dugaan penyimpangan apabila ditemukan adanya pelanggaran. Warga meminta Kepala Desa Tanjung Jere, Gadri L. Badrun, diberhentikan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku apabila terbukti melakukan pelanggaran.
Menurut warga, kepala desa yang mangkir dari tugas dan menelantarkan proyek desa dapat dikenai sanksi administratif hingga pemberhentian, bahkan diproses secara pidana apabila terbukti terdapat unsur penyalahgunaan wewenang dan kerugian negara.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa beserta perubahannya, kepala desa yang melanggar kewajiban dapat dikenai sanksi administratif berupa teguran lisan dan tertulis, pemberhentian sementara, hingga pemberhentian tetap oleh bupati apabila meninggalkan tugas selama 60 hari kerja berturut-turut tanpa alasan yang jelas.
Selain itu, apabila ditemukan unsur penyalahgunaan Dana Desa, kepala desa juga dapat dijerat Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
Sementara itu, hingga berita ini dipublikasikan, Kepala Desa Tanjung Jere, Gadri L. Badrun, belum memberikan tanggapan resmi terkait pemberitaan awal meski telah dihubungi awak media melalui telepon dan pesan WhatsApp guna dimintai klarifikasi terkait berbagai tudingan warga.
Pimred SM









