Sofifi – Polda Maluku Utara terus menunjukkan komitmennya dalam menghadirkan pelayanan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan bebas dari praktik korupsi melalui penerapan penyelesaian perkara dengan pendekatan Restorative Justice.
Pendekatan tersebut menjadi salah satu langkah humanis kepolisian dalam menyelesaikan perkara tertentu dengan mengedepankan pemulihan hubungan sosial, musyawarah, serta rasa keadilan bagi seluruh pihak yang terlibat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku, sabtu 23/05/2026.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Wahyu Istanto Bram, mengatakan bahwa penerapan Restorative Justice merupakan bentuk pelayanan hukum yang berkualitas, cepat, mudah, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Melalui mekanisme Restorative Justice, kami ingin menghadirkan proses penegakan hukum yang lebih humanis, profesional, dan berkeadilan.
Ini juga menjadi bagian dari komitmen Polda Maluku Utara dalam mewujudkan pelayanan yang bersih serta anti korupsi,” ujarnya.
Ia menambahkan, setiap proses penyelesaian perkara melalui Restorative Justice dilaksanakan secara terbuka, akuntabel, serta diawasi sesuai prosedur yang berlaku guna menghindari adanya penyimpangan maupun praktik pungutan liar.
Selain memberikan kepastian hukum, pendekatan tersebut juga dinilai mampu menciptakan keharmonisan di tengah masyarakat serta meminimalisasi konflik berkepanjangan antar pihak yang berperkara.
Polda Maluku Utara menegaskan akan terus meningkatkan kualitas pelayanan penegakan hukum yang modern, terpercaya, dan berintegritas sebagai wujud nyata transformasi Polri Presisi di wilayah Maluku Utara.
Pimred SM









