Ternate – infomalut.id Dunia pendidikan di Kota Ternate kembali diwarnai polemik. Pelaksana Tugas (PLT) Kepala SMA Negeri 2 Kota Ternate, Amirudin Sadiki, menjadi sorotan setelah diduga meminta uang sebesar Rp25 juta dari siswa kelas XII yang baru saja menyelesaikan ujian akhir.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa pungutan tersebut disebut sebagai “jaminan” penggunaan sarana meja dan kursi yang akan dipakai siswa untuk kegiatan foto bersama sebagai momentum kebersamaan sebelum meninggalkan sekolah.
Sejumlah orang tua siswa mengaku keberatan dengan pungutan tersebut. Mereka menilai permintaan dana itu tidak memiliki dasar yang jelas dan memberatkan, terlebih di tengah kondisi ekonomi yang tidak menentu.
“Pungutan seperti ini seharusnya tidak terjadi. Apalagi pengadaan dan pemeliharaan sarana prasarana seperti meja dan kursi sudah dianggarkan melalui Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS),” ujar salah satu orang tua siswa yang enggan disebutkan namanya.
Sebagaimana diketahui, regulasi pemerintah telah menegaskan bahwa sekolah negeri tidak diperbolehkan melakukan pungutan kepada siswa maupun orang tua dalam bentuk apa pun yang bersifat wajib dan mengikat, terutama jika berkaitan dengan operasional pendidikan yang telah dibiayai melalui Dana BOS.
Lebih lanjut, persoalan ini mencuat di tengah hasil audit khusus yang sebelumnya dilakukan Inspektorat Provinsi Maluku Utara terhadap manajemen SMA Negeri 2 Kota Ternate. Berdasarkan hasil audit tersebut, ditemukan beberapa penyelewengan terkait penggunaan Dana BOS oleh PLT Kepala Sekolah Amirudin Sadiki.
Bahkan, dalam rekomendasi hasil pemeriksaan, telah ditetapkan adanya kewajiban penggantian atas penyimpangan anggaran yang dimaksud.
Dengan munculnya dugaan pungutan baru ini, publik mempertanyakan komitmen pengawasan dan pembinaan terhadap pengelolaan sekolah. Praktik pungutan liar di lingkungan pendidikan dinilai mencederai semangat transparansi dan akuntabilitas, serta merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pendidikan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara segera mengambil langkah tegas, melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kepemimpinan PLT Kepala SMA Negeri 2 Kota Ternate, serta memastikan pengelolaan anggaran pendidikan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang bersih dari praktik-praktik yang memberatkan siswa dan orang tua. Pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dinilai penting agar kejadian serupa tidak terus berulang.
Tim/red









