Natal 2025, Tujuh Anak Binaan LPKA Ternate Terima Pengurangan Masa Pidana

Thursday, 25 December 2025 - 22:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

(FOTO : LPKA TERNATE)

(FOTO : LPKA TERNATE)

TERNATE – Momen perayaan Hari Raya Natal 2025 membawa harapan baru bagi anak-anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ternate. Sebanyak tujuh anak binaan beragama Kristen menerima pengurangan masa pidana (remisi khusus) sebagai bentuk apresiasi negara atas proses pembinaan yang telah mereka jalani.

Informasi ini diterima infomalut dari kegiatan Pemberian Remisi Khusus dan Pengurangan Masa Pidana Khusus Hari Raya Natal 2025 yang berlangsung di aula terbuka LPKA Kelas II Ternate, Kamis 25/12/2025. Kegiatan diawali dengan pembacaan Surat Keputusan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Republik Indonesia terkait pemberian remisi khusus Natal tahun ini.

Kepala LPKA Kelas II Ternate, Hj. Nona Ahmad, yang diwakili Pelaksana Harian Kepala Subbagian Tata Usaha, Rahmat Syarif, saat membacakan sambutan Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan RI Agus Andrianto, menegaskan bahwa sukacita Natal tidak hanya dirasakan oleh umat Kristiani di tengah masyarakat, tetapi juga oleh narapidana dan anak binaan Kristen di seluruh Indonesia.

Dalam sambutan tersebut disampaikan bahwa remisi dan pengurangan masa pidana merupakan hak sekaligus penghargaan bagi warga binaan yang telah menunjukkan perubahan perilaku positif, aktif mengikuti program pembinaan, serta memiliki tingkat risiko pelanggaran yang terus menurun. Program ini menjadi bagian dari upaya pemasyarakatan yang berorientasi pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Selain itu, Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan juga menekankan kepada seluruh jajaran petugas pemasyarakatan agar senantiasa menjaga integritas, meningkatkan kewaspadaan, serta menjauhi praktik-praktik menyimpang seperti peredaran narkoba, pungutan liar, maupun bentuk tindak pidana lainnya di lingkungan lembaga pemasyarakatan.

Adapun tujuh anak binaan LPKA Kelas II Ternate yang menerima remisi khusus Natal 2025 masing-masing memperoleh pengurangan masa pidana selama 15 hari. Pemberian remisi ini diharapkan menjadi motivasi bagi anak binaan untuk terus memperbaiki diri, mengikuti pembinaan dengan sungguh-sungguh, dan mempersiapkan masa depan yang lebih baik setelah kembali ke tengah masyarakat.

Pihak LPKA Kelas II Ternate berkomitmen untuk terus memperkuat program pembinaan yang humanis dan berkelanjutan, sejalan dengan semangat pemasyarakatan yang menempatkan anak sebagai subjek pembinaan menuju perubahan yang lebih baik.

Berita Terkait

RSUD Kota Ternate Dinilai Maju Kena Mundur Kena, DPRD Minta Kebijakan Lebih Terarah
Nurjaya Resmi Lapor KPK, Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate Jadi Sorotan
Nobar Film Dokumenter di Ternate Kembali Dibubarkan, Mahasiswa dan Jurnalis Angkat Suara
Pemkot dan Masyarakat Ternate Sambut Kepulangan Almarhum Dr. Burhan Abdurahman
Dugaan Mark-Up Anggaran DPRD Ternate: Tim Hukum Nurjaya Sambangi Gedung Merah Putih
May Day di Ternate Aman dan Tertib, Kapolres Kedepankan Pendekatan Persuasif
Saiful Djanwar Dorong Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin DPRD Ternate
Skandal “Perjadin Fiktif” DPRD Kota Ternate Mencuat, APPKRASI Malut Desak Polda dan Kejati Bertindak
Berita ini 13 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 15 May 2026 - 05:14

RSUD Kota Ternate Dinilai Maju Kena Mundur Kena, DPRD Minta Kebijakan Lebih Terarah

Wednesday, 13 May 2026 - 22:47

Nurjaya Resmi Lapor KPK, Dugaan Korupsi Perjadin DPRD Ternate Jadi Sorotan

Wednesday, 13 May 2026 - 02:49

Nobar Film Dokumenter di Ternate Kembali Dibubarkan, Mahasiswa dan Jurnalis Angkat Suara

Tuesday, 12 May 2026 - 06:53

Pemkot dan Masyarakat Ternate Sambut Kepulangan Almarhum Dr. Burhan Abdurahman

Monday, 4 May 2026 - 11:08

Dugaan Mark-Up Anggaran DPRD Ternate: Tim Hukum Nurjaya Sambangi Gedung Merah Putih

Berita Terbaru