Dugaan Mark-Up Anggaran DPRD Ternate: Tim Hukum Nurjaya Sambangi Gedung Merah Putih

Monday, 4 May 2026 - 11:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

TERNATE – Tim Hukum Nurjaya resmi memboyong dugaan skandal perjalanan dinas fiktif di lingkup DPRD Kota Ternate ke meja Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Langkah hukum ini diambil menyusul temuan selisih anggaran yang diduga mengalir ke kantong oknum tertentu. Senin 4/5/2026

Ketua Tim Hukum Nurjaya mengungkapkan bahwa laporan resmi telah diserahkan ke gedung Merah Putih pada Senin (4/5/2026). Laporan tersebut menyasar oknum berinisial FA serta sejumlah anggota DPRD Kota Ternate periode 2024-2029 terkait penggunaan anggaran tahun 2024 dan 2025.

Modus yang dilaporkan berkaitan dengan manipulasi biaya perjalanan dinas. Berdasarkan bukti yang dikantongi tim hukum, terdapat perbedaan mencolok antara tagihan riil (seperti hotel dan akomodasi) dengan nominal yang dicairkan dalam laporan pertanggungjawaban.

“Dari satu orang klien kami saja, ditemukan selisih sekitar Rp37.952.000. Polanya, ada instruksi untuk mentransfer sejumlah uang kepada inisial FA yang tidak sesuai dengan biaya sebenarnya di lapangan,” tegas perwakilan Tim Hukum dalam konferensi persnya.

Pihaknya menduga praktik ini dilakukan secara sistematis melalui penyalahgunaan wewenang dan mark-up anggaran yang merugikan keuangan daerah.

Tak hanya ke KPK, Tim Hukum Nurjaya juga melayangkan tembusan ke berbagai instansi tinggi, mulai dari Kejaksaan Agung, Bareskrim Polri, hingga Polda Maluku Utara. Mengingat sensitivitas kasus ini, mereka juga meminta perlindungan hukum bagi kliennya.

“Kami sudah menyurat ke Presiden RI, LPSK, hingga Komisi III DPR RI untuk memohon perlindungan bagi klien kami sebagai Justice Collaborator atau Whistleblower,” tambahnya.

Untuk memperkuat bukti-bukti materiil, tim hukum mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan BPKP Perwakilan Maluku Utara segera melakukan audit investigasi menyeluruh terhadap seluruh pos perjalanan dinas di sekretariat DPRD Kota Ternate.

Para terlapor diduga melanggar Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, serta pasal-pasal lain dalam UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Langkah ini diklaim sebagai upaya bersih-bersih demi mengembalikan marwah institusi wakil rakyat di Kota Ternate yang kian tergerus kepercayaan publiknya.

Tim/red

Follow WhatsApp Channel infomalut.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kalumata Apresiasi Pemprov Malut Perbaiki Jalan Rusak Di Kalumata
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 10 Ternate Dilaporkan ke Inspektorat
Pelayanan Tiket Pelni di Pelabuhan Ahmad Yani Dikeluhkan, Penumpang Antre Berjam-jam
Dugaan Pengelolaan Dana BOSP SMPN 10 Kota Ternate Ditelaah, Disdik Ternate Tunggu Hasil Verifikasi
KP3 Ahmad Yani Sabet Dua Penghargaan di Hari Bhayangkara
Semangat Perkaderan Warnai Pembukaan LK I HMI Komisariat K.H. Ahmad Dahlan UMMU
Ombudsman Malut dan Pertamina Perkuat Pengawasan Penjualan Pertalite Bersubsidi
Klarifikasi Ketua Komite dan Bendahara SMPN 10 Ternate Berbeda Soal Uang Ijazah

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 11:41

Warga Kalumata Apresiasi Pemprov Malut Perbaiki Jalan Rusak Di Kalumata

Tuesday, 7 July 2026 - 10:24

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 10 Ternate Dilaporkan ke Inspektorat

Tuesday, 7 July 2026 - 04:42

Pelayanan Tiket Pelni di Pelabuhan Ahmad Yani Dikeluhkan, Penumpang Antre Berjam-jam

Thursday, 2 July 2026 - 00:33

Dugaan Pengelolaan Dana BOSP SMPN 10 Kota Ternate Ditelaah, Disdik Ternate Tunggu Hasil Verifikasi

Wednesday, 1 July 2026 - 11:39

KP3 Ahmad Yani Sabet Dua Penghargaan di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru