TERNATE, INFOMALUT.ID – Dugaan pungutan liar di SMP Negeri 10 Kota Ternate, Kelurahan Togolobe, Kecamatan Pulau Hiri, kembali disorot. Klarifikasi dari Ketua Komite dan Bendahara sekolah justru memunculkan keterangan berbeda, Minggu (28/6/2026).
Aduan dari guru dan wali murid membuat sejumlah pihak dipanggil untuk dimintai keterangan, termasuk Ketua Komite Sekolah Sudin Goguru dan Bendahara Irma Saleh.
Ketua Komite SMPN 10 Ternate, Sudin Goguru, menyebut uang yang dipungut sebesar Rp100.000 untuk biaya penulisan ijazah dan Rp50.000 untuk biaya laporan ditahun ini. Ia menegaskan hal itu telah disepakati bersama wali murid dan guru dalam rapat.
“Pada waktu pertemuan dengan orang tua murid, mereka sepakat memberikan uang ijazah sebagai bentuk partisipasi. Kemudian uangnya digunakan untuk orang yang membuat ijazah dan uang laporan,” ujar Sudin.
Berbeda dengan Sudin, Bendahara sekolah Irma Saleh menyampaikan dana tersebut dialokasikan untuk cendera mata siswa.
“Uang itu torang gunakan untuk cenderamata di sekolah. Karena setiap siswa setelah lulus akan memberikan cenderamata untuk sekolah,” kata Irma.
Kepala SMPN 10 Ternate, Yati Usman, mengaku tidak mengetahui adanya pungutan uang ijazah tersebut. Menurutnya, pengelolaan uang sepenuhnya berada di tangan komite dan bendahara.
“Saya tidak mengetahui uang tersebut. Itu diatur oleh bendahara sama ketua komite,” ujarnya.
Menindaklanjuti aduan, Dinas Pendidikan Kota Ternate telah memanggil Kepala Sekolah, Bendahara, dan Ketua Komite untuk klarifikasi di kantor.
“Kami telah memanggil pihak sekolah terkait untuk dimintai keterangannya sekaligus klarifikasi,” kata Kepala Bidang Pembinaan SMP di Dinas Pendidikan Kota Ternate, Nurlela Hai. Syarbin.
Dinas Pendidikan menegaskan akan menelusuri lebih lanjut aliran dana dan memastikan tidak ada lagi praktik pungli di sekolah.
Penulis: Tim
Editor: Aji








