HALMAHERA SELATAN — Gelombang tuntutan keadilan mengguncang halaman Mapolres Halmahera Selatan. Ratusan massa yang tergabung dalam Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang turun ke jalan mendesak aparat kepolisian segera mengusut tuntas dugaan pengrusakan 400 pohon cengkeh milik warga Desa Soligi, Alimusu Ladamili.
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan Mapolres Halsel itu dipenuhi teriakan perlawanan terhadap dugaan lambannya penanganan kasus yang dinilai menyangkut hak hidup masyarakat kecil. Massa membawa spanduk dan poster bernada kecaman, menuntut kepastian hukum atas kerugian besar yang dialami korban.
Bagi masyarakat lingkar tambang, kasus tersebut bukan sekadar persoalan kebun yang dirusak. Massa menilai peristiwa itu telah menyentuh persoalan mendasar tentang keadilan, perlindungan hak masyarakat, dan keberpihakan hukum terhadap rakyat kecil.
Dalam orasinya, para demonstran menegaskan bahwa 400 pohon cengkeh bukan angka kecil. Tanaman itu disebut sebagai sumber penghidupan keluarga yang dibangun bertahun-tahun dengan kerja keras.
“Kami datang membawa suara rakyat kecil. Empat ratus pohon cengkeh dirusak. Itu bukan sekadar tanaman, itu sumber kehidupan. Kalau hukum lambat bekerja, masyarakat akan bertanya: ke mana keadilan berpihak?” teriak salah satu orator di hadapan massa.
Massa menilai kerugian yang dialami Alimusu Ladamili bukan hanya bersifat materiil, tetapi juga kerugian jangka panjang. Pohon cengkeh merupakan tanaman produktif yang membutuhkan waktu bertahun-tahun untuk tumbuh dan menghasilkan.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang juga menyoroti berbagai konflik lahan yang selama ini terjadi di kawasan lingkar tambang. Mereka menilai masyarakat kerap berada pada posisi lemah ketika berhadapan dengan kepentingan pihak tertentu yang memiliki kekuasaan maupun pengaruh besar.
Karena itu, demonstran meminta aparat penegak hukum tidak ragu mengambil tindakan tegas apabila ditemukan unsur pidana dalam perkara tersebut.
“Kami ingin melihat hukum benar-benar bekerja. Jangan sampai hukum hanya tajam ke bawah, tetapi tumpul ketika berhadapan dengan pihak yang punya kekuasaan,” tegas salah satu peserta aksi.
Dalam tuntutannya, massa meminta penyidik segera memanggil dan memeriksa pihak-pihak yang disebut dalam laporan masyarakat, termasuk Kepala Desa Kawasi, Arifin Saroa, serta pihak perusahaan PT Bangun Persada yang namanya ikut disebut dalam polemik dugaan pengrusakan tanaman tersebut.
Massa juga mendesak Kapolres Halmahera Selatan turun langsung mengawasi proses hukum agar penanganan perkara berjalan transparan dan tidak menimbulkan kecurigaan publik.
Di hadapan para demonstran, Kasat Reskrim Polres Halmahera Selatan, Wahyu Hermawan, memberikan penjelasan terkait perkembangan penanganan perkara.
Ia menegaskan bahwa laporan dugaan pengrusakan tanaman tetap diproses sesuai mekanisme hukum yang berlaku. Menurutnya, pelapor telah menyerahkan dua alat bukti beserta dokumen kepemilikan lahan kepada penyidik sebagai dasar untuk melanjutkan proses hukum.
“Perkara ini tetap kami tindak lanjuti sesuai aturan hukum yang berlaku. Setelah dua alat bukti dan dokumen kepemilikan lahan diserahkan, maka penyidik akan melanjutkan tahapan penyelidikan dan gelar perkara secara profesional serta seadil-adilnya,” ujar Wahyu Hermawan di hadapan massa aksi.
Meski demikian, pernyataan tersebut belum sepenuhnya meredam kekecewaan massa. Sejumlah demonstran meminta kepolisian tidak berhenti pada tahapan administratif, tetapi segera mengambil langkah konkret terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat.
Koalisi Peduli Masyarakat Lingkar Tambang menegaskan akan terus mengawal jalannya proses hukum hingga ada kepastian yang jelas bagi korban.
“Kami tidak ingin kasus ini hilang begitu saja. Kami akan terus mengawal sampai ada kepastian hukum. Jangan biarkan rakyat kecil kehilangan harapan terhadap hukum,” tegas salah satu perwakilan koalisi.
Dalam aksinya, massa juga menyinggung ketentuan hukum terkait dugaan pengrusakan barang milik orang lain sebagaimana diatur dalam KUHP, yang mengatur ancaman pidana bagi pihak yang dengan sengaja dan melawan hukum merusak barang milik orang lain.
Selain itu, massa turut mengingatkan prinsip persamaan di hadapan hukum sebagaimana dijamin dalam Pasal 28D ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945, yang menegaskan hak setiap warga negara atas pengakuan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Bagi mereka, prinsip tersebut harus benar-benar diwujudkan dalam penanganan kasus dugaan pengrusakan ratusan pohon cengkeh milik warga Desa Kawasi.
Di penghujung aksi, massa menyampaikan peringatan keras bahwa mereka siap kembali turun ke jalan dengan jumlah yang lebih besar apabila penanganan perkara tidak menunjukkan perkembangan nyata dalam waktu dekat.
“Kami akan terus bersuara. Kami akan terus melawan ketidakadilan. Semua manusia sama di mata hukum. Jangan sampai rakyat kecil kehilangan harapan terhadap hukum di negeri ini,” seru massa sebelum membubarkan diri.
Aksi demonstrasi berlangsung di bawah pengamanan aparat kepolisian dan menjadi perhatian masyarakat sekitar yang menyaksikan jalannya penyampaian aspirasi di depan Mapolres Halmahera Selatan.









