TERNATE – Menyambut lonjakan aktivitas masyarakat pada perayaan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku Utara meningkatkan pengawasan lalu lintas komoditas strategis di seluruh pintu masuk dan keluar wilayah Maluku Utara. Rabu 24/12/2025
Langkah ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk mencegah masuk dan menyebarnya hama penyakit hewan dan ikan, serta organisme pengganggu tumbuhan yang berpotensi mengancam ketahanan pangan dan kelestarian sumber daya hayati daerah.
Kepala Karantina Maluku Utara, Sugeng Prayogo, menjelaskan bahwa periode Natal dan Tahun Baru selalu diikuti dengan peningkatan mobilitas orang dan distribusi barang, termasuk komoditas hewan, ikan, tumbuhan, dan produk turunannya.
“Pengawasan kami fokuskan untuk memastikan setiap komoditas yang dilalulintaskan telah memenuhi persyaratan perkarantinaan, sehingga aman dan tidak membawa risiko bagi wilayah Maluku Utara,” ujar Sugeng.
Pengawasan dilakukan secara serentak di sejumlah pelabuhan laut yang telah ditetapkan, di antaranya Pelabuhan Ahmad Yani Ternate, Pelabuhan Tobelo, Bacan, Morotai, Sanana, Bastiong, dan Jailolo. Pemeriksaan juga menyasar sejumlah alat angkut laut, seperti KM Labobar dan KM Portlink tujuan Bitung, serta KM Aksar Saputra yang datang dari Manado.
Dari hasil pengawasan tersebut, Karantina Maluku Utara memastikan seluruh komoditas yang diperiksa telah memenuhi ketentuan karantina. Tidak ditemukan pelanggaran terhadap aturan perundang-undangan yang berlaku.
Sugeng menambahkan, pengalaman pada periode Natal dan Tahun Baru sebelumnya menunjukkan adanya peningkatan signifikan lalu lintas komoditas. Pada Nataru 2024/2025, Karantina Maluku Utara menerbitkan 3.783 sertifikat karantina, jauh di atas rata-rata bulanan yang berkisar 1.700 sertifikat.
“Setiap momentum hari besar keagamaan dan libur panjang selalu diikuti peningkatan aktivitas. Karena itu, pengawasan dan sosialisasi kepada masyarakat harus ditingkatkan,” jelasnya.
Sepanjang tahun 2025, Karantina Maluku Utara juga telah melakukan berbagai tindakan karantina terhadap komoditas yang tidak memenuhi prosedur, meliputi 55 kali penahanan, 8 kali penolakan, dan 47 kali pemusnahan, sebagai bagian dari perlindungan wilayah dari ancaman karantina.
“Kami berkomitmen memberikan pelayanan dan pengawasan selama 24 jam, termasuk pada masa libur Natal dan Tahun Baru,” tegas Sugeng.
Pelaksanaan pengawasan ini turut didukung sinergi dengan instansi terkait, seperti TNI Angkatan Darat, Kepolisian Kawasan Pelabuhan, serta PT PELNI, guna memastikan kelancaran arus barang dan keselamatan wilayah Maluku Utara selama periode Nataru.
(IK)









