Halmahera Selatan – Polemik pengelolaan aset Desa Loleo Mekar, Kecamatan Kasiruta, Kabupaten Halmahera Selatan, kian menjadi sorotan publik. Sejumlah warga mempertanyakan keberadaan dua unit mesin Jonson milik desa yang hingga kini belum diketahui secara pasti kondisi maupun statusnya. Minimnya informasi dari pemerintah desa memicu berbagai dugaan di tengah masyarakat.
Aset yang dibeli menggunakan anggaran desa tersebut dikabarkan telah dibawa keluar desa sejak beberapa bulan lalu. Namun hingga kini, masyarakat mengaku belum pernah menerima penjelasan resmi terkait lokasi, kondisi kerusakan, maupun perkembangan proses perbaikannya.
Sorotan warga mengarah kepada Kepala Desa Loleo Mekar, Ilham R. Lakoda, yang dinilai belum memberikan keterangan terbuka mengenai keberadaan aset tersebut. Kondisi ini memunculkan pertanyaan besar terkait transparansi pengelolaan aset desa yang seharusnya menjadi milik bersama masyarakat.
Salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya mengungkapkan bahwa satu unit mesin dibawa ke bengkel di Labuha sejak Desember tahun lalu, sedangkan satu unit lainnya dibawa ke wilayah Kayoa untuk diperbaiki.
“Mesin yang dibawa ke Labuha sudah sekitar tujuh bulan lebih belum kembali ke desa. Sampai sekarang masyarakat tidak mengetahui bagaimana kondisinya. Sementara satu unit lainnya juga berada di bengkel di Kayoa. Kami hanya ingin mengetahui keberadaan aset desa tersebut,” ujarnya.
Menurut warga, ketidakjelasan informasi telah menimbulkan keresahan dan spekulasi di tengah masyarakat. Mereka menilai pemerintah desa memiliki kewajiban untuk menyampaikan laporan terbuka mengenai seluruh aset yang dikelola menggunakan dana publik.
“Kalau memang sedang diperbaiki, sampaikan secara terbuka kepada masyarakat. Kalau ada kendala, jelaskan. Jangan sampai muncul dugaan yang semakin liar karena tidak adanya informasi resmi,” kata warga lainnya.
Sejumlah tokoh masyarakat menilai persoalan ini tidak boleh dianggap sepele. Selain menyangkut aset desa, kasus tersebut juga berkaitan dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Masyarakat mendesak Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Kecamatan Kasiruta, Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan, serta instansi terkait untuk segera melakukan penelusuran dan audit terhadap keberadaan mesin desa tersebut. Langkah itu dianggap penting untuk memastikan seluruh aset desa masih tercatat, terawat, dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.
Pengamat tata kelola pemerintahan desa menilai bahwa setiap aset yang dibeli menggunakan dana desa wajib memiliki administrasi yang jelas, mulai dari pencatatan, pemeliharaan, hingga keberadaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada publik. Ketika aset tidak diketahui keberadaannya dalam waktu lama tanpa penjelasan resmi, maka wajar jika masyarakat mempertanyakan pengelolaannya.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Desa Loleo Mekar, Ilham R. Lakoda, belum memberikan tanggapan maupun klarifikasi terkait berbagai pertanyaan masyarakat mengenai keberadaan dua unit mesin Jonson tersebut.
Warga berharap pemerintah desa segera membuka informasi secara transparan dan memberikan penjelasan resmi agar polemik yang berkembang tidak semakin meluas. Mereka menegaskan bahwa persoalan ini bukan sekadar tentang mesin desa, melainkan tentang tanggung jawab pemerintah dalam menjaga aset yang dibeli dari uang rakyat.
Penulis: Rahmat Ikram









