Jakarta — Barisan Intelektual Muda Maluku Utara (BIM Malut) menggelar aksi demonstrasi di Kantor PT Harita Group, Jakarta, Rabu (22/1/2026). Aksi tersebut bertujuan menyampaikan data dan kajian terkait rentetan kematian pekerja di lingkungan anak usaha Harita Group sepanjang tahun 2025 hingga awal 2026, khususnya di Maluku Utara.
Namun hingga aksi berakhir, tidak satu pun perwakilan manajemen PT Harita Group menemui massa. Kantor perusahaan tetap tertutup rapat, sementara massa aksi yang membawa dokumen kajian keselamatan kerja dibiarkan berorasi tanpa ruang dialog.
Pantauan di lokasi, massa BIM Malut membawa spanduk, poster, serta berkas berisi kronologi dan komparasi kasus kecelakaan kerja fatal di anak perusahaan Harita Group. Aksi berlangsung tertib, namun pihak perusahaan memilih bungkam dan menutup akses komunikasi.
Koordinator aksi BIM Malut, Arjuna, menilai sikap tersebut sebagai bentuk penghindaran tanggung jawab moral dan sosial perusahaan.
“Kami datang membawa data dan kajian, bukan provokasi. Tapi PT Harita Group justru menutup pintu. Sikap ini patut dipertanyakan—mengapa perusahaan sebesar ini takut mendengar fakta kematian buruh?” tegas Arjuna.
Dalam aksinya, BIM Malut menyoroti sejumlah kecelakaan kerja yang berujung kematian, mulai dari insiden di area conveyor produksi, jalur material panas dan furnace, hingga kecelakaan alat berat di kawasan tambang. Seluruh peristiwa tersebut terjadi di lingkungan anak usaha Harita Group di Maluku Utara.
BIM Malut menilai rentetan kecelakaan itu bukan peristiwa insidental, melainkan menunjukkan pola berulang akibat lemahnya pengendalian risiko serta buruknya penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3).
“Jika kematian buruh terus terjadi dari tahun ke tahun, maka yang bermasalah bukan pekerja, melainkan sistem kerja dan manajemen keselamatan perusahaan,” ujar Arjuna.
Penolakan PT Harita Group untuk menemui massa aksi dinilai bertentangan dengan prinsip keterbukaan informasi, tanggung jawab sosial perusahaan, serta penghormatan terhadap hak-hak buruh. Sebagai korporasi besar di sektor industri berisiko tinggi, Harita Group dinilai semestinya membuka ruang dialog publik, bukan justru menutup diri dari kritik.
Menurut BIM Malut, sikap bungkam perusahaan hanya memperkuat dugaan lemahnya komitmen Harita Group dalam menjamin keselamatan kerja dan perlindungan nyawa buruh.
Dalam aksi tersebut, BIM Malut menyampaikan lima tuntutan utama:
Mengusut tuntas dan membuka ke publik dugaan kejanggalan di balik kematian Gheliver Milton Robodoe, tanpa rekayasa dan tanpa intervensi korporasi.
Menuntut tanggung jawab penuh PT Harita Group sebagai perusahaan induk, baik secara hukum, moral, maupun sosial atas kematian pekerja lokal.
Mendesak penghentian seluruh aktivitas operasional PT Megah Surya Pertiwi, anak perusahaan Harita Group, akibat kelalaian penerapan K3 dan lemahnya pengawasan keselamatan kerja.
Mendesak pencabutan izin usaha pertambangan PT Harita Group karena diduga gagal melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap perusahaan di bawah kendalinya.
Menuntut pengunduran diri Direktur Utama PT Harita Group sebagai bentuk pertanggungjawaban moral atas kematian buruh akibat sistem kerja yang abai terhadap keselamatan manusia.
Hingga berita ini diturunkan, PT Harita Group belum memberikan pernyataan resmi terkait penolakan menemui massa aksi maupun tuntutan yang disampaikan BIM Malut.
BIM Malut menegaskan, aksi dan konsolidasi akan terus dilakukan hingga perusahaan dan negara bertanggung jawab penuh atas keselamatan dan nyawa buruh.









