Halteng , infomalut.id—Aktivitas tambang Galian C di wilayah Weda Selatan, Halmahera Tengah, kian menjadi sorotan publik. Di tengah adanya imbauan penghentian dari pemerintah daerah, kegiatan penggalian tanah justru terpantau masih berlangsung aktif dan terbuka di Desa Sumbersari (SP Dua B), yang berbatasan langsung dengan Desa Lembah Asri.
Pantauan di lapangan menunjukkan sejumlah truk keluar-masuk lokasi tanpa hambatan, mengangkut material hasil galian. Aktivitas ini berlangsung selama beberapa hari terakhir, sejak Jumat hingga Minggu (3/5/2026), tanpa tanda-tanda penghentian. Kondisi tersebut menimbulkan kesan kuat di tengah masyarakat bahwa kegiatan tersebut seolah-olah telah mengantongi izin resmi, meski faktanya diduga tidak demikian.
Ironisnya, lokasi tambang disebut tidak jauh dari kantor Polsubsektor setempat. Hal ini memicu pertanyaan publik terkait pengawasan dan respons aparat penegak hukum di tingkat kecamatan yang dinilai belum maksimal.
Sejumlah pekerja di lokasi, termasuk sopir truk dan operator alat berat, mengaku hanya menjalankan tugas berdasarkan arahan. Mereka tidak mengetahui secara pasti status legalitas aktivitas yang dilakukan. Dalam praktiknya, kegiatan ini disebut melibatkan beberapa pihak, termasuk seorang kontraktor berinisial Reni L, pihak kedua Hasan, serta pengawas lapangan Sahdan.
Pengakuan mengejutkan datang dari pemilik lahan berinisial NS alias Nahrawi. Ia secara terbuka menyatakan bahwa aktivitas penggalian di lahannya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah. Menurutnya, kegiatan tersebut dilakukan untuk meratakan tanah di sekitar rumahnya yang rawan longsor. Namun, material hasil galian kemudian dimanfaatkan dan dijual untuk kebutuhan proyek jalan.
“Lahan ini milik istri saya. Kami sepakat melakukan penggalian, walaupun memang belum ada izin,” ujarnya.
Pernyataan ini semakin menguatkan dugaan bahwa aktivitas Galian C tersebut melanggar aturan perizinan yang berlaku, sekaligus membuka potensi konsekuensi hukum bagi pihak-pihak yang terlibat.
Di sisi lain, dampak lingkungan mulai dirasakan masyarakat sekitar. Saat hujan turun, air dari area galian mengalir ke lahan pertanian warga, mengganggu sistem irigasi dan berpotensi merusak tanaman. Selain itu, material tanah yang tercecer di jalan menyebabkan debu saat cuaca kering dan lumpur saat hujan, memperburuk kondisi lingkungan dan keselamatan pengguna jalan.

Warga mengaku resah dengan lalu lintas kendaraan berat yang terus meningkat. Mereka menilai aktivitas tersebut tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga mengancam kenyamanan dan keselamatan.
Yang lebih memprihatinkan, imbauan pemerintah daerah untuk menghentikan sementara aktivitas Galian C diduga tidak diindahkan. Fakta di lapangan menunjukkan kegiatan tetap berjalan, memicu kekecewaan masyarakat terhadap pihak-pihak yang dianggap mengabaikan aturan.
Warga pun mendesak aparat kepolisian dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Mereka meminta adanya tindakan tegas berupa penghentian aktivitas serta penegakan hukum terhadap pihak yang terbukti melanggar.
Hingga berita ini diterbitkan, belum terlihat langkah konkret dari aparat setempat, baik berupa penghentian kegiatan maupun pengamanan lokasi. Upaya konfirmasi kepada pihak pengawas proyek juga belum membuahkan hasil.
Sementara itu, keterangan dari pihak perusahaan terkait asal material dinilai tidak konsisten. Awalnya disebut berasal dari Desa Mafa, Kecamatan Gane Timur. Namun, di lapangan justru muncul pernyataan bahwa material berasal dari Desa Foya. Perbedaan informasi ini semakin memperkuat dugaan adanya ketidakterbukaan.
Situasi ini terus menjadi perhatian publik. Masyarakat berharap pemerintah daerah segera melakukan investigasi menyeluruh dan mengambil langkah tegas demi menjaga keadilan, ketertiban, serta kelestarian lingkungan di wilayah Weda Selatan.
(Pemred)








