LUKULAMO, 19 Juni 2026 – Empat tahun setelah resmi ditetapkan sebagai Desa Persiapan melalui Peraturan Bupati Nomor 21 Tahun 2022 pada 7 Juni 2022, Dusun Lukulamo hingga kini masih belum memperoleh status sebagai desa definitif. Kondisi ini memicu kekecewaan warga yang merasa hak-hak mereka terus terabaikan akibat lambannya proses administrasi yang seharusnya telah selesai sejak lama.
Saat ditetapkan sebagai Desa Persiapan, Pemerintah Daerah menyatakan seluruh persyaratan telah terpenuhi. Penetapan tersebut bahkan diperkuat dengan surat dan kode register dari Gubernur serta mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 1 Tahun 2017. Namun memasuki Juni 2026, status hukum Desa Persiapan Lukulamo masih menggantung tanpa kepastian.
Dalam wawancara bersama perangkat desa di Kecamatan Weda Tengah pada Kamis (18/6/2026), terungkap bahwa proses peningkatan status masih terhambat karena belum diterbitkannya nomor registrasi desa. Hingga saat ini, belum ada penjelasan resmi maupun kepastian waktu penyelesaian dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah.
Persoalan ini dinilai bukan lagi sekadar keterlambatan administrasi, melainkan menyangkut kepastian hukum yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa. Dalam Pasal 8 Ayat (7), disebutkan bahwa desa persiapan wajib ditingkatkan statusnya menjadi desa definitif dalam jangka waktu paling lama tiga tahun. Sementara Pasal 8 Ayat (8) mengatur bahwa wilayah Maluku Utara cukup memenuhi syarat minimal 1.000 jiwa atau 200 kepala keluarga.
Jika syarat tersebut telah dipenuhi sejak awal pembentukan, maka muncul pertanyaan besar: mengapa hingga kini status Desa Persiapan Lukulamo belum juga disahkan menjadi desa definitif?
Kondisi ini menimbulkan kekecewaan di tengah masyarakat. Janji pemerataan pembangunan, peningkatan pelayanan publik, serta kepastian administrasi yang dahulu digaungkan saat peresmian dinilai belum terwujud. Warga mulai mempertanyakan keseriusan pemerintah dalam menyelesaikan proses yang seharusnya menjadi hak mereka.
“Jangan sampai penetapan desa persiapan hanya menjadi seremoni politik tanpa tindak lanjut yang jelas. Masyarakat membutuhkan kepastian, bukan janji yang terus ditunda,” ungkap salah satu warga.
Status yang terus menggantung berpotensi menghambat akses masyarakat terhadap berbagai program pembangunan, pelayanan pemerintahan, hingga penguatan kelembagaan desa. Padahal, kehadiran desa definitif merupakan kebutuhan mendasar bagi masyarakat dalam memperoleh pelayanan yang maksimal dan kepastian wilayah administratif.
Masyarakat Lukulamo mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah untuk segera memberikan penjelasan terbuka terkait kendala yang terjadi. Jika terdapat hambatan administratif maupun regulasi, pemerintah diminta menyampaikannya secara transparan kepada publik.
Empat tahun bukanlah waktu yang singkat. Ketika hukum telah mengatur batas waktu secara jelas, maka tidak ada alasan bagi pemerintah untuk membiarkan status suatu wilayah terus menggantung tanpa kepastian. Sudah saatnya pemerintah hadir memberikan solusi, bukan membiarkan masyarakat terus menunggu dalam ketidakjelasan.
Kini publik menanti langkah konkret Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah. Sebab semakin lama persoalan ini dibiarkan, semakin kuat pula anggapan bahwa hak-hak masyarakat Lukulamo telah diabaikan oleh negara yang seharusnya hadir untuk melindungi dan melayani rakyatnya.








