HALMAHERA TIMUR – Dugaan praktik jual beli Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Halmahera Timur kembali menyita perhatian publik. Persoalan yang sebelumnya dianggap sebatas polemik perizinan kini mulai dipandang sebagai persoalan serius yang menyentuh aspek tata kelola pemerintahan, pengelolaan sumber daya alam, hingga dugaan tindak pidana korupsi.
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate mendesak aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan, agar tidak berhenti pada pemeriksaan administratif, tetapi melakukan penelusuran secara menyeluruh terhadap dugaan proses pengalihan atau pemindahtanganan IUP yang diduga terjadi di Halmahera Timur.
Direktur Eksekutif LKBHMI Cabang Ternate, Wahyu Ms. Baba, S.H, menilai bahwa persoalan izin pertambangan bukan sekadar dokumen legalitas, tetapi merupakan kewenangan negara yang memiliki nilai ekonomi besar dan berkaitan langsung dengan kepentingan masyarakat.
“Jika benar terdapat praktik jual beli atau pengalihan IUP kepada pihak lain tanpa prosedur hukum yang sah, maka ini bukan hanya persoalan administrasi. Harus dilihat apakah terdapat penyalahgunaan kewenangan, keuntungan pribadi, atau kepentingan korporasi yang diperoleh dengan cara melawan hukum,” ujar Wahyu.
Dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-Undang Minerba, pemegang IUP atau IUPK tidak diperbolehkan mengalihkan izin kepada pihak lain tanpa persetujuan Menteri sebagaimana prinsip yang ditegaskan dalam Pasal 93.
“Artinya, izin pertambangan bukanlah barang dagangan yang dapat diperjualbelikan secara bebas. IUP merupakan instrumen negara yang diberikan melalui mekanisme hukum. Ketika izin tersebut dialihkan secara ilegal atau menjadi objek transaksi tersembunyi, maka negara harus hadir untuk memastikan aturan ditegakkan,” tegas Wahyu.
Dugaan tersebut mencuat setelah adanya informasi terkait sejumlah IUP yang diterbitkan pada periode 2009–2010 di Halmahera Timur yang diduga berpindah tangan kepada pihak tertentu.
Beberapa Surat Keputusan (SK) yang disebut dalam dugaan tersebut antara lain SK Nomor 188.45/66-540/2009 untuk PT Defesna Utama, SK Nomor 188.45/540-76/2009 untuk PT Subur Berkat Abadi, SK Nomor 188.45/540-121A/2009 untuk PT Prasindo Prima Gemilang, serta SK Nomor 188.45/540-122/2009 untuk PT Rolisiana Heksa Kharisma.
“Dalam hal.semacam ini, tidak boleh ada kesimpulan sepihak. Semua harus diuji berdasarkan alat bukti. Tetapi informasi awal yang berkembang tidak boleh diabaikan ketika menyangkut dugaan penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan sumber daya alam,” katanya.
Guru SMPN 10 Ternate Bongkar Dugaan Pungli dan Pengelolaan Dana BOS, Desak Kepsek Dicopot
Ia menjelaskan, apabila dalam proses hukum ditemukan adanya pejabat atau pihak tertentu yang menggunakan kewenangan untuk memberikan keuntungan kepada diri sendiri, orang lain, atau korporasi, maka hal tersebut dapat masuk dalam ruang tindak pidana korupsi.
Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menempatkan penyalahgunaan jabatan, suap, gratifikasi, maupun keuntungan yang diperoleh secara melawan hukum sebagai bentuk perbuatan yang dapat diproses pidana.
“Yang harus dibuka bukan hanya siapa pemegang izin, tetapi bagaimana proses izin itu lahir, siapa yang mendapatkan keuntungan, apakah ada aliran dana, dan apakah ada penyalahgunaan kewenangan dalam proses tersebut,” jelas Wahyu.
Menurutnya, korupsi di sektor pertambangan memiliki dampak yang jauh lebih besar dibandingkan sektor lain karena berkaitan langsung dengan kekayaan alam daerah.
“Kerugian dari praktik korupsi pertambangan tidak hanya dihitung dari uang negara yang hilang. Ada kerusakan lingkungan, konflik masyarakat, hilangnya potensi pendapatan daerah, serta hilangnya kepercayaan publik terhadap pemerintah,” ujarnya.
LKBHMI Cabang Ternate juga menegaskan akan mengawal persoalan tersebut dengan memasukkan laporan berdasarkan data dan informasi yang dimiliki kepada aparat penegak hukum.
“Kami akan mengawal persoalan ini sampai pada proses hukum. Data yang ada akan kami dorong agar menjadi bahan bagi Kejaksaan untuk melakukan pemeriksaan secara objektif. Jangan sampai kewenangan negara dalam memberikan izin justru berubah menjadi ruang transaksi kepentingan,” kata Wahyu.
Ia meminta agar penegakan hukum tidak hanya menyentuh pihak tertentu, tetapi harus menyasar seluruh pihak yang apabila terbukti terlibat memperoleh keuntungan dari proses tersebut.
“Hukum harus berlaku sama. Siapa pun yang terlibat, baik pejabat, mantan pejabat, maupun pihak korporasi, harus dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti melakukan pelanggaran hukum,” tegasnya.
Wahyu menambahkan, pengelolaan sumber daya alam telah ditegaskan dalam Pasal 33 UUD 1945 bahwa kekayaan alam harus dipergunakan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
“Ketika izin pertambangan yang seharusnya menjadi alat untuk kesejahteraan masyarakat justru diduga menjadi objek transaksi oleh kelompok tertentu, maka yang dipertaruhkan bukan hanya hukum, tetapi masa depan daerah dan hak masyarakat,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebut dalam dugaan tersebut belum memberikan keterangan resmi.
Penulis: Tim
Editor: Aji








