PDAM Kepulauan Sula Disomasi, Dituding Wanprestasi Bayar Hak Mantan Direktur

Tuesday, 7 July 2026 - 06:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Kantor PDAM Kabupaten Kepulauan Sula

Foto: Kantor PDAM Kabupaten Kepulauan Sula

SANANA, INFOMALUT.ID – Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kabupaten Kepulauan Sula diduga melakukan wanprestasi setelah tidak memenuhi kewajiban pembayaran hak keuangan mantan Direkturnya, Munir Banapon, SE, sebagaimana telah disepakati dalam perjanjian damai.

Melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Yayasan Yustista Maluku Utara, Munir Banapon melayangkan somasi terakhir kepada manajemen PDAM. Dalam somasi tersebut, PDAM diminta segera melunasi sisa kewajiban pembayaran. Jika tidak, perkara itu akan ditempuh melalui jalur hukum.

Kuasa Hukum Munir Banapon, Bustamin Sanaba, mengatakan somasi tersebut tertuang dalam surat Nomor 02/SKK/YYMU-KS/VII/2026 tertanggal 4 Juli 2026.

Menurut Bustamin, berdasarkan kesepakatan damai yang telah ditandatangani kedua belah pihak, PDAM mengakui memiliki kewajiban membayar hak keuangan kliennya sebesar Rp47.797.239. Pembayaran disepakati dilakukan secara bertahap.

“Namun hingga saat ini PDAM baru membayar Rp27,5 juta, sedangkan sisa kewajiban sebesar Rp20.297.239 belum juga diselesaikan,” kata Bustamin, Senin (6/7/2026).

Ia menjelaskan, dua tahapan pembayaran yang dijadwalkan pada 28 Februari dan 31 Maret 2026 tidak pernah direalisasikan. Saat dilakukan penagihan, kata dia, pihak PDAM beralasan belum memiliki ketersediaan anggaran.

“Alasan itu tidak memiliki kekuatan hukum. Kewajiban yang sudah disepakati secara sah tidak bisa dibatalkan atau ditunda hanya karena alasan internal anggaran,” tegasnya.

Bustamin menilai, tidak dipenuhinya isi kesepakatan tersebut merupakan bentuk wanprestasi. Karena itu, perjanjian damai dianggap tidak lagi mengikat akibat kelalaian yang dilakukan secara berulang.

“Klien kami sudah kehilangan kepercayaan. Oleh karena itu, sisa kewajiban sebesar Rp20.297.239 harus dibayar sekaligus dan tidak dapat lagi dicicil,” ujarnya.

Apabila somasi tersebut tidak diindahkan, pihaknya akan menempuh langkah hukum dengan mengajukan gugatan wanprestasi ke pengadilan. Selain menuntut pelunasan sisa utang, pihaknya juga akan meminta ganti rugi serta pembebanan biaya perkara kepada PDAM.

Bustamin juga menyebut tidak menutup kemungkinan proses hukum pidana yang sebelumnya ditunda karena adanya kesepakatan damai akan kembali dilanjutkan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, upaya konfirmasi pada PDAM Kabupaten Kepulauan Sula, Burhanudin Buamona, belum membuahkan hasil.

 

Penulis: Tim

Editor: Aji

 

Follow WhatsApp Channel infomalut.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Fakta Persidangan Tahkim: Dasar Penerbitan SK Caretaker PCNU Sula Dipersoalkan

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 06:27

PDAM Kepulauan Sula Disomasi, Dituding Wanprestasi Bayar Hak Mantan Direktur

Saturday, 4 July 2026 - 08:19

Fakta Persidangan Tahkim: Dasar Penerbitan SK Caretaker PCNU Sula Dipersoalkan

Berita Terbaru