Ternate – infomalut.id Proses seleksi calon kepala sekolah tingkat SMA dan SMK di Provinsi Maluku Utara menuai sorotan dari sejumlah kalangan tenaga pendidik. Hal ini mencuat setelah beberapa nama yang diusulkan sebagai calon kepala sekolah diduga memiliki rekam jejak pelanggaran saat menjalankan tugas sebelumnya.
Beberapa waktu lalu, Gubernur Sherly Tjoanda melakukan wawancara langsung terhadap sejumlah calon kepala sekolah SMA/SMK di wilayah Ternate dan Tidore Kepulauan. Kegiatan tersebut dinilai sebagai langkah positif dalam rangka assessment atau fit and proper test guna memastikan calon kepala sekolah memiliki kompetensi dan integritas sebelum menduduki jabatan strategis di lingkungan pendidikan.
Namun demikian, sejumlah guru mempertanyakan nama-nama yang diusulkan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Pasalnya, terdapat calon kepala sekolah yang diduga pernah melakukan pelanggaran disiplin maupun memiliki persoalan dalam pengelolaan tugas sebelumnya.
Salah satu sorotan diarahkan kepada calon kepala sekolah dari SMA Negeri 4 Kota Ternate yang disebut pernah melakukan pelanggaran disiplin karena tidak menjalankan tugas dalam kurun waktu yang cukup lama.
Selain itu, calon kepala sekolah dari SMA Negeri 2 Kota Ternate yakni Amirudin juga menjadi perhatian. Berdasarkan informasi yang berkembang di kalangan tenaga pendidik, saat menjabat sebagai Pelaksana Tugas (PLT) kepala sekolah, yang bersangkutan diduga pernah mendapat temuan dari Inspektorat terkait pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
Tak hanya itu, yang bersangkutan juga pernah didemo oleh sejumlah siswa karena diduga melakukan pungutan dengan meminta sejumlah uang kepada siswa, yang dianggap sebagai bentuk pemerasan.
Seorang guru yang enggan disebutkan identitasnya mengaku prihatin dengan kondisi tersebut.
“Apa sudah tidak ada lagi orang yang lebih baik untuk menjadi kepala sekolah? Kenapa justru yang bermasalah yang diusulkan?” ungkapnya.
Situasi ini menimbulkan pertanyaan di kalangan tenaga pendidik mengenai proses pengusulan calon kepala sekolah oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara yang dipimpin oleh Abubakar Abdullah.
Para guru menilai proses seleksi kepala sekolah seharusnya mengedepankan prinsip profesionalitas, integritas, serta rekam jejak yang bersih agar mampu menciptakan lingkungan pendidikan yang sehat dan berkualitas.
Secara regulasi, pengangkatan kepala sekolah di Indonesia juga harus mengacu pada sejumlah aturan, antara lain:
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, yang menegaskan bahwa pengelolaan pendidikan harus dilaksanakan secara profesional dan akuntabel.
Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mengatur bahwa setiap pejabat publik wajib memiliki integritas, kompetensi, dan rekam jejak yang baik.
Permendikbud Nomor 40 Tahun 2021 tentang Penugasan Guru sebagai Kepala Sekolah, yang menyebutkan bahwa calon kepala sekolah harus memiliki kinerja baik, bebas dari pelanggaran disiplin, serta memenuhi persyaratan administratif dan integritas.
Dengan adanya polemik ini, sejumlah pihak berharap Gubernur Sherly Tjoanda dapat meninjau kembali nama-nama calon kepala sekolah sebelum dilakukan pelantikan.
Masyarakat dan tenaga pendidik berharap agar proses seleksi dilakukan secara transparan dan objektif, sehingga kepala sekolah yang terpilih benar-benar merupakan figur yang mampu membawa kemajuan bagi dunia pendidikan di Provinsi Maluku Utara.
Jika tidak ditangani secara serius, kondisi ini dikhawatirkan dapat mencederai kepercayaan publik terhadap sistem pengelolaan pendidikan di daerah serta berdampak pada kualitas pendidikan di masa depan.









