Warga Desa Tumbang Kaminting Boikot Akses PT AWL, Akibat Dari Penangkapan Terhadap Dua Warga.

Sunday, 28 June 2026 - 15:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Foto: Warga bersama perwakilan perusahaan

Foto: Warga bersama perwakilan perusahaan

Kalimantan Tengah Infomalut.id–Konflik perebutan lahan antara warga Desa Tumbang Kaminting Kecamatan Bukit Santuai, Kabupaten Kotawaringin Timur, Provinsi Kalimantan Tengah dengan PT Agro Wana Lestari (AWL) memanas setelah dua warga dilaporkan ditangkap aparat kepolisian pada 18 Mei 2026. 

Penangkapan tersebut memicu aksi pemboikotan jalan oleh warga yang berakhir pada terhambatnya aktivitas pengangkutan tandan buah segar (TBS) milik perusahaan sejak (20/5/2026)

Perwakilan warga Desa Tumbang Kaminting, Bony, mengatakan penyelesaian bermula dari klaim kepemilikan lahan oleh dua warga yang memiliki dokumen legalitas berupa segel tanah dan berkas pengurusan sejak 2012. Hingga kini, menurutnya, belum ada penyelesaian maupun ganti rugi atas lahan yang dipersengketakan dengan perusahaan.

“Sebelum kejadian, dua warga ini sudah menyampaikan surat pemberitahuan kepada perusahaan bahwa mereka akan melakukan aktivitas di lahan tersebut sebagai bentuk administrasi dan itikad baik,” kata Bony. Senin (29/6/2026).

Ia menjelaskan, pada 18 Mei 2026 kedua warga melakukan aktivitas di lahan menyelamatkan sebagai upaya mencapai penyelesaian persoalan yang telah berlangsung lama. Namun, keduanya disebut langsung diamankan aparat kepolisian yang bertugas di area perusahaan dan dibawa ke Sampit.

Menurut Bony, penangkapan itu dilakukan tanpa koordinasi atau pemberitahuan kepada pemerintah desa sehingga memicu reaksi masyarakat.

“Dengan koordinasi yang ada, seharusnya juga ada laporan atau pemberitahuan kepada Kapolsek Kuayan maupun pihak kepolisian di wilayah Kecamatan Bukit Santuai,” ujar Bony.

Ia menilai langkah-langkah tersebut penting agar proses penanganan di lapangan berjalan sesuai prosedur dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

“Warga menilai penangkapan ini seperti hukum tajam ke bawah tetapi tumpul ke atas,” tambahnya.

Menindaklanjuti kejadian tersebut, pada 19 Mei 2026 warga bersama Kepala Desa Tumbang Kaminting mendatangi kantor besar PT AWL untuk melakukan audiensi. Namun, pimpinan perusahaan disebut tidak berada di tempat dan perwakilan perusahaan belum dapat memberikan keputusan terkait tuntutan masyarakat.

Karena belum mendapat kepastian, warga kemudian melakukan aksi penutupan akses jalan agar armada pengangkutan TBS menuju pabrik tidak dapat melintas.

Bony menyebut ada empat tuntutan utama yang disampaikan warga, yakni PT AWL mencabut laporan terhadap dua warga yang ditangkap, penghapusan dua warga tanpa syarat, izin aktivitas pengangkutan TBS dari pembebasan lahan sampai ada putusan hukum tetap, serta penegakan prosedur pemberitahuan kepada pemerintah desa dalam setiap penangkapan warga.

“Hingga sekarang perusahaan belum memberikan tanggapan resmi terhadap tuntutan masyarakat,” kata Bony.

Ia mengungkapkan perusahaan sempat menggunakan akses jalan lain untuk mengangkut buah. Namun warga kembali melakukan penutupan dan bahkan satu unit truk sempat ditahan sebelum aparat kepolisian datang memberi imbauan.

Terakhir, Bony mengatakan telah dilakukan rapat koordinasi yang melibatkan unsur kecamatan, pemerintah desa, serta pihak perusahaan melalui humas. Namun pertemuan tersebut belum menghasilkan jawaban atas tuntutan masyarakat.

“Mereka hanya meminta agar penutupan dihentikan, tetapi keluarga dari dua warga yang ditahan dan seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting tidak mau membuka akses jalan. Jika perusahaan mencabut tuntutan terhadap dua orang ini, maka kami siap membuka jalan kembali,” tegas Bony.

Tak hanya itu, warga juga mengeluarkan ultimatum jika dua warga Desa Tumbang Kaminting tidak segera dibebaskan.

“Apabila dua warga tidak segera dibebaskan oleh pihak kepolisian, maka penutupan tersebut kemungkinan besar akan memicu eskalasi massa yang lebih besar dan aktivitas masyarakat yang lebih dari sekedar pemortalan jalan,” ujar Bony.

Ia menyebut potensi aksi lanjutan yang dimaksudkan dapat meringankan aktivitas pabrik kelapa sawit (PKS) milik PT AWL maupun aksi panen massal oleh masyarakat.

“Hal ini mengingat masih ada kewajiban PT AWL yang sampai saat ini menurut warga belum terpenuhi 100 persen, seperti hak masyarakat memperoleh plasma sesuai luasan wilayah Desa Tumbang Kaminting yang digunakan untuk HGU perusahaan sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan-undangan,” katanya.

Melalui media, lanjut dia, masyarakat Desa Tumbang Kaminting juga meminta perhatian pemerintah daerah dan wakil rakyat di Kabupaten Kotawaringin Timur agar membantu penyelesaian konflik tersebut.

“Kami seluruh masyarakat Desa Tumbang Kaminting meminta kepada instansi pemerintah dan para wakil rakyat yang memiliki jabatan, kekuasaan dan wewenang agar membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan ini,” ujarnya.

Warga juga mendasarkan tuntutan pada sejumlah aturan, di antaranya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, KUHAP terkait perintah penangkapan, Surat Edaran Kapolri mengenai penanganan konflik sosial, hingga ketentuan dalam UU Pokok Agraria.

 

Penulis: TIM

Editor: AJI

Follow WhatsApp Channel infomalut.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Indonesia di Persimpangan Kebijakan dan Kepercayaan Publik 5 Maret 2026
Marc Marquez harus menepi 16 pekan
Farmalkes Tingkatkan Penggunaan Alkes Dalam Negeri Melalui Business Matching di Malang

Berita Terkait

Sunday, 28 June 2026 - 15:44

Warga Desa Tumbang Kaminting Boikot Akses PT AWL, Akibat Dari Penangkapan Terhadap Dua Warga.

Thursday, 5 March 2026 - 11:59

Indonesia di Persimpangan Kebijakan dan Kepercayaan Publik 5 Maret 2026

Thursday, 16 October 2025 - 06:26

Marc Marquez harus menepi 16 pekan

Thursday, 16 October 2025 - 06:22

Farmalkes Tingkatkan Penggunaan Alkes Dalam Negeri Melalui Business Matching di Malang

Berita Terbaru