Halmahera Utara – infomalut.id Sebuah pangkalan kayu yang diduga tidak memiliki izin resmi beroperasi di Kecamatan Kao Induk, Kabupaten Halmahera Utara, Provinsi Maluku Utara. Pangkalan kayu tersebut diketahui milik seorang warga bernama Roni dan disebut-sebut telah menyuplai bahan kayu untuk proyek Sekolah Rakyat.
Informasi yang dihimpun awak media menyebutkan, aktivitas pangkalan kayu tersebut berjalan tanpa papan izin usaha yang terpasang di lokasi. Dugaan ini memicu pertanyaan publik terkait legalitas usaha serta asal-usul kayu yang diperjualbelikan.
Saat dikonfirmasi pada 26 Februari 2026 sekitar pukul 01.00 WIT, istri dari Roni membenarkan bahwa bahan kayu milik suaminya digunakan untuk melayani proyek Sekolah Rakyat. Ia menyatakan bahwa kayu tersebut memang disuplai untuk kebutuhan pembangunan.
“Iya, betul kayu itu untuk melayani proyek Sekolah Rakyat,” ungkapnya kepada awak media.
Namun, ketika ditanya lebih lanjut mengenai izin usaha dan legalitas pangkalan kayu, istri Roni justru memberikan respons yang dinilai kurang kooperatif. Ia bahkan menyampaikan pernyataan bernada menantang. “Ngoni mo ancam tong tara takut,” ujarnya.
Pernyataan tersebut semakin memperkuat dugaan bahwa usaha pangkalan kayu tersebut belum mengantongi izin resmi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk kewajiban memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) serta dokumen legalitas hasil hutan.
Masyarakat mendesak agar aparat penegak hukum dan instansi terkait segera melakukan pemeriksaan. Dalam hal ini, perhatian ditujukan kepada Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) setempat serta Kepolisian Daerah Maluku Utara untuk turun langsung melakukan pengecekan legalitas usaha dan sumber kayu yang digunakan.
Selain itu, proyek Sekolah Rakyat sebagai program pembangunan yang menyangkut kepentingan publik diharapkan menggunakan material yang legal dan sesuai ketentuan hukum. Transparansi dalam pengadaan bahan bangunan menjadi penting agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak berwenang terkait dugaan tidak adanya izin usaha pangkalan kayu tersebut. Aparat diharapkan segera melakukan klarifikasi dan tindakan tegas apabila ditemukan pelanggaran sesuai ketentuan hukum yang berlaku.








