Halmahera Selatan, Infomalut.id – Dugaan kasus pengungkapan seksual yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bunga Lo 2, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik. Korban diduga mengalami memahami fisik oleh seorang tamu berinisial A pada Rabu, 3 Juni 2026.
Kasus tersebut kini telah melaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Harmaen, SH, menilai peristiwa ini tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya tanggung jawab hukum pihak lain, termasuk pekerja dan manajemen tempat hiburan tersebut.
Menurut Harmaen, tindakan yang diduga dilakukan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana mengungkapkan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).
“Tindakan memaksa mencium dan melakukan serangan fisik terhadap korban merupakan bentuk pengungkapan seksi fisik yang dapat diproses secara pidana,” kata Harmaen kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).
Ia menjelaskan, Pasal 6 huruf a dan huruf b UU TPKS mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memuat harkat dan martabat korban serta menempatkan korban dalam posisi tidak berdaya.
Selain pelaku utama, Harmaen juga menyoroti dugaan pembiaran oleh sejumlah pelayan yang berada di lokasi saat kejadian terjadi. Menurutnya, apabila terbukti dengan sengaja membiarkan atau memberikan peluang terjadinya tindak pidana, maka pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan membiarkan pelaku melakukan aksinya, maka hal itu dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum yang perlu ada di dalam aparat penegak hukum,” ujarnya.
Tak hanya itu, GPM juga menganalisis sistem keamanan yang diterapkan pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2. Ketiadaan petugas keamanan di lokasi usaha hiburan malam dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi korporasi pengelola.
Harmaen mengatakan, ketentuan dalam KUHP Baru membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang memadai sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana di lingkungan usahanya.
Atas dasar itu, GPM mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi kesempurnaan terhadap operasional Kafe Bunga Lo 2, termasuk meninjau kembali izin usaha apabila ditemukan pelanggaran serius.
“Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Pemerintah daerah juga harus melakukan evaluasi terhadap standar keamanan tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.
Di sisi lain, GPM mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Korban berhak memperoleh pendampingan, perlindungan, layanan pemulihan, serta mengajukan restitusi sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TPKS.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2 terkait dugaan kasus tersebut
Penulis: Aji








