Halmahera Selatan, 2 Mei 2026 — Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, pada tahun anggaran 2024 hingga memasuki 2025 disebut menerima dukungan dari pemerintah pusat melalui Program Bantuan Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025.
Program tersebut menyasar jenjang Sekolah Dasar (SD) hingga Sekolah Menengah Pertama (SMP) dengan total alokasi anggaran mencapai sekitar Rp27 miliar.
Sebanyak 23 SD dan 7 SMP di wilayah Halmahera Selatan tercatat masuk dalam usulan penerima program revitalisasi tersebut.
Namun, berdasarkan penelusuran awak media di lapangan, ditemukan adanya dugaan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan di salah satu sekolah, yakni SMP Negeri 7 Halmahera Selatan. Yang berada di desa Mafa kecamatan Gane Timur.
Proyek yang diklaim telah selesai pada tahun 2025 itu diduga masih menyisakan sejumlah pekerjaan yang tidak sesuai dengan rencana anggaran biaya (RAB).
Dari hasil pantauan di lokasi, ditemukan satu unit MCK siswa serta rabat beton di sekitar bangunan ruang belajar yang dinilai tidak memenuhi spesifikasi.
Kondisi tersebut memunculkan dugaan adanya pekerjaan yang tidak tuntas atau bahkan mangkrak.
Sejumlah warga yang enggan disebutkan namanya mengaku bahwa sejak awal pelaksanaan proyek terdapat dua kegiatan dengan mata anggaran yang berbeda.
Namun demikian, warga menyebut tidak pernah melihat adanya papan informasi proyek selama proses pembangunan berlangsung.

Warga menduga proyek tersebut bersumber dari dana revitalisasi pendidikan yang dikelola melalui Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan.
Mereka juga menilai pelaksanaan pembangunan tidak maksimal, khususnya pada fasilitas sanitasi dan rabat beton di area sekolah.
Menurut keterangan warga, pembangunan ruang kelas sekitar lima unit dilakukan melalui renovasi, termasuk penggantian lantai, plafon, dan atap bangunan.
Akan tetapi, fasilitas pendukung seperti drainase dan sanitasi dinilai belum diselesaikan dengan baik sehingga berdampak pada kenyamanan siswa dan tenaga pengajar.
Nilai proyek yang diperkirakan mencapai sekitar Rp800 juta turut menjadi sorotan karena dinilai tidak sebanding dengan kondisi fisik di lapangan.
Warga menduga adanya indikasi ketidaksesuaian dalam pelaksanaan pekerjaan oleh pihak kontraktor berinisial AB, yang dikenal dengan sapaan Hi. Asbar.
Selain itu, warga juga menyoroti mekanisme pelaksanaan proyek yang diduga tidak sesuai ketentuan swakelola, di mana dana revitalisasi seharusnya disalurkan langsung ke sekolah penerima.
Dalam kasus ini, proyek justru diduga dikerjakan oleh pihak ketiga, sehingga memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas.
Saat dikonfirmasi, pihak kontraktor melalui Tlp selulernya menyampaikan bahwa seluruh pekerjaan telah dilaksanakan sesuai dengan pagu anggaran dan spesifikasi yang tercantum dalam RAB dan juga papan proyek pada saat itu juga terpasang waktu pekerjaan berjalan.
Ia menegaskan bahwa pembangunan MCK dan rabat beton bukan merupakan bagian dari tanggung jawabnya karena tidak termasuk dalam spesifikasi pekerjaan yang ditetapkan oleh dinas.Ucapnya”
Di sisi lain, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Halmahera Selatan saat di hubungi Via WatshAbb ia menyatakan bahwa berdasarkan data tahun 2025, SMP Negeri 7 tidak termasuk dalam daftar penerima program revitalisasi dari pemerintah pusat “Ucapnya” hingga berita ini dipublikasikan.
Pimred









