Halmahera Selatan — Polemik pembelian lahan oleh perusahaan tambang PT Budhi Jaya Mineral di Desa Kelo, Kecamatan Obi Timur, Kabupaten Halmahera Selatan, Provinsi Maluku Utara, memantik sorotan tajam. Kuasa hukum masyarakat menilai tawaran harga yang diajukan perusahaan jauh dari kata wajar dan berpotensi merugikan warga.
Kuasa hukum masyarakat, Rasid Suka, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa perusahaan menawarkan harga hanya Rp1.500 per meter persegi untuk lahan milik warga seluas kurang lebih enam hektare. Nilai tersebut dinilai tidak rasional jika dibandingkan dengan harga pasar maupun acuan resmi pemerintah.
“Ini bukan sekadar rendah, tapi tidak masuk akal. Harga segitu tidak mencerminkan nilai tanah, apalagi untuk wilayah yang masuk dalam kawasan strategis,” tegas Rasid dalam keterangan resminya, Rabu (6/5/2026).
Menurutnya, pihak masyarakat telah mengajukan penawaran balik sebesar Rp50.000 per meter persegi, angka yang dinilai lebih proporsional dengan kondisi lahan dan potensi kawasan. Namun, hingga kini perusahaan tetap bertahan pada angka awal yang jauh di bawah ekspektasi warga.
Lebih lanjut, Rasid menyoroti bahwa Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) di wilayah Halmahera Selatan saja berkisar antara Rp9.000 hingga Rp32.000 per meter persegi. Artinya, tawaran perusahaan bahkan berada jauh di bawah standar minimum yang ditetapkan pemerintah.
“Kalau dibandingkan NJOP saja, sudah sangat jomplang. Ini menimbulkan pertanyaan besar soal itikad baik perusahaan terhadap masyarakat,” ujarnya dengan nada keras.
PT Budhi Jaya Mineral sendiri diketahui merupakan perusahaan yang bergerak di sektor pertambangan batu kapur dan disebut-sebut berada dalam jaringan Harita Group, salah satu grup besar di industri sumber daya alam nasional. Aktivitas investasi di kawasan Obi Timur juga dikaitkan dengan pengembangan kawasan industri dan proyek strategis nasional (PSN).
Rasid menegaskan bahwa lahan yang hendak dibeli bukan sekadar tanah kosong, melainkan lahan produktif milik warga yang memiliki nilai ekonomi dan sosial tinggi. Karena itu, ia meminta perusahaan untuk tidak memaksakan kehendak dengan harga yang dinilai “tidak manusiawi”.
“Masyarakat bukan objek yang bisa ditekan. Mereka punya hak atas tanahnya, dan harus dihargai secara layak,” tegasnya.
Kasus ini menambah daftar panjang persoalan agraria di wilayah pertambangan, di mana posisi tawar masyarakat kerap kali berada di bawah tekanan investasi skala besar. Publik pun didorong untuk ikut mengawasi agar tidak terjadi praktik yang merugikan warga lokal.
Hingga berita ini dipublikasikan, pihak PT Budhi Jaya Mineral belum memberikan keterangan resmi. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan oleh media.
(Red)









