Labuha, Halmahera Selatan – Dugaan aktivitas penampungan kayu ilegal di sejumlah pangkalan kayu di wilayah Kota Bacan, Kabupaten Halmahera Selatan, Maluku Utara, menjadi sorotan publik. Temuan ini mencuat setelah tim penegakan hukum kehutanan (Gakkum) bersama pihak terkait melakukan pengecekan lapangan dan menemukan indikasi kuat adanya bahan baku kayu yang diduga berasal dari aktivitas ilegal.
Berdasarkan informasi yang dihimpun pada 28 April 2026, sedikitnya terdapat tujuh pangkalan kayu yang diduga beroperasi dengan menampung kayu tanpa dokumen resmi atau berasal dari sumber yang tidak sah. Dalam kegiatan pemeriksaan tersebut, aparat disebut telah mengamankan data lapangan berupa dokumentasi foto dan video sebagai bagian dari proses penyelidikan.
Namun hingga kini, belum terlihat adanya langkah lanjutan berupa penindakan hukum secara terbuka terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat. Kondisi ini memicu pertanyaan masyarakat terkait keseriusan aparat dalam menindak praktik peredaran kayu ilegal yang selama ini meresahkan.
Lambannya proses penanganan dinilai dapat menimbulkan persepsi negatif di tengah masyarakat. Jika tidak segera ditindaklanjuti, para pelaku dikhawatirkan merasa aman dan terus menjalankan aktivitas serupa tanpa rasa takut terhadap hukum.
Selain merugikan negara dari sisi ekonomi, peredaran kayu ilegal juga membawa dampak besar terhadap lingkungan. Penebangan liar yang tidak terkendali berpotensi menyebabkan kerusakan hutan, hilangnya ekosistem satwa, hingga meningkatkan risiko bencana seperti banjir dan longsor.
Karena itu, Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) sebagai institusi yang memiliki fungsi pengawasan kawasan hutan di daerah diminta mengambil peran aktif dan tidak tinggal diam. KPH diharapkan bersikap tegas terhadap setiap bentuk pelanggaran, serta memperkuat pengawasan agar praktik serupa tidak terus berulang.
Publik juga mendesak adanya sinergi antara Gakkum, KPH, kepolisian, dan pemerintah daerah agar kasus ini dapat diproses secara transparan, cepat, dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Penegakan hukum yang konsisten dinilai menjadi kunci penting dalam menjaga kelestarian hutan dan mengembalikan kepercayaan masyarakat terhadap institusi terkait.
Masyarakat berharap kasus ini tidak berhenti pada sebatas temuan lapangan dan dokumentasi semata, tetapi berlanjut hingga proses hukum yang jelas terhadap seluruh pihak yang terbukti melanggar.
Jika tidak ada langkah nyata dalam waktu dekat, kekhawatiran akan terus berulangnya praktik kayu ilegal di Halmahera Selatan dinilai sangat beralasan. Kini publik menunggu tindakan tegas aparat demi menyelamatkan hutan dan masa depan lingkungan di Maluku Utara.
Pimred








