Malut – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Maluku Utara Brigjen Pol. Stephen M. Napiun menerima kunjungan silaturahmi Tim Penelitian Puslitbang Polri di Ruang Transit Polda Maluku Utara, Senin (4/5/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Wakapolda didampingi Irwasda Polda Malut Kombes Pol. Andrie Rondonuwu serta sejumlah pejabat utama, di antaranya Kabid Keuangan dan Kasubdit III Ditkrimsus Polda Malut.
Sementara itu, rombongan Puslitbang Polri dipimpin Ketua Tim Penelitian Kombes Pol. A. Widihandoko bersama anggota tim.
Ketua tim menyampaikan bahwa kegiatan penelitian awalnya dirancang melibatkan seluruh jajaran kepolisian di wilayah Maluku Utara. Namun, kondisi geografis menjadi kendala sehingga pelaksanaan belum dapat menjangkau seluruh satuan.
Ia menjelaskan, penelitian difokuskan pada aspek kelembagaan, khususnya terkait penempatan dan penguatan personel tindak pidana korupsi di wilayah Polda Maluku Utara.
Selain itu, tim juga mengharapkan masukan dari jajaran Polda Malut terkait berbagai kendala yang dihadapi di lapangan dalam penanganan perkara korupsi.
Menanggapi hal tersebut, Wakapolda Maluku Utara menegaskan pentingnya keberadaan Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dit Tipidkor) dalam memperkuat pengawasan dan penegakan hukum.
Menurutnya, Maluku Utara memiliki sekitar 100 izin usaha pertambangan yang berpotensi berkaitan dengan berbagai kepentingan sehingga membutuhkan pengawasan yang optimal.
Ia juga menyebutkan bahwa Maluku Utara termasuk daerah dengan tingkat kebahagiaan masyarakat yang tinggi serta pertumbuhan ekonomi yang cukup baik.
Meski demikian, sejumlah persoalan di lapangan masih memerlukan perhatian serius, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara investasi dan kepentingan masyarakat.
Polda Maluku Utara terus mengingatkan perusahaan di wilayah lingkar tambang agar memperhatikan kesejahteraan masyarakat sekitar.
Upaya tersebut mencakup dukungan terhadap sektor pendidikan, tempat ibadah, pertanian, serta bidang lainnya guna meminimalkan potensi gangguan kamtibmas.
Wakapolda juga menyinggung keberadaan masyarakat adat seperti Suku Tobelo Dalam (Togutil) yang hidup di sekitar kawasan hutan dan wilayah tambang.
Menurutnya, pendekatan terhadap masyarakat adat harus dilakukan secara humanis dengan tetap menghormati hak-hak mereka serta menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kelestarian lingkungan.
Pimred








