Diduga Kontraktor PLN di Kasiruta Dalam Belum Bayarkan Sisa Gaji Pekerja, Karyawan Desak Hak Segera Dipenuhi

Friday, 8 May 2026 - 10:05

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasiruta Dalam — Sejumlah pekerja yang diduga berada di bawah kontraktor proyek milik PT PLN (Persero)⁠ di Desa Kasiruta Dalam mengeluhkan belum dibayarkannya sisa gaji mereka setelah bekerja selama satu bulan penuh.

Para pekerja mengaku baru menerima pembayaran sebesar Rp1 juta, sementara sisa upah hingga kini belum diberikan.

Kontraktor yang disebut-sebut bernama Agustinus Lisapali diduga belum menyelesaikan kewajiban pembayaran terhadap para pekerja. Kondisi ini memicu keresahan di kalangan karyawan, terlebih sebagian dari mereka telah berumah tangga dan menjadi tulang punggung keluarga.

“Kami sudah bekerja selama satu bulan penuh, tetapi baru dibayar Rp1 juta. Sampai sekarang sisa gaji belum juga dibayar. Kami berharap ada kejelasan karena kebutuhan keluarga terus berjalan,” ujar salah satu pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan.

Para pekerja mendesak agar pihak kontraktor segera melunasi sisa pembayaran upah yang menjadi hak mereka. Menurut mereka, keterlambatan pembayaran sangat berdampak pada kehidupan sehari-hari, mulai dari kebutuhan rumah tangga hingga biaya pendidikan anak.

Persoalan ini dinilai berpotensi bertentangan dengan ketentuan ketenagakerjaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa pekerja berhak memperoleh upah secara penuh dan tepat waktu sesuai perjanjian kerja.

Selain itu, ketentuan mengenai pengupahan juga mengatur bahwa pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerja sebagai bentuk penghargaan atas tenaga dan pekerjaan yang telah dilakukan. Penundaan pembayaran tanpa kejelasan dapat menimbulkan sanksi sesuai aturan yang berlaku.

Masyarakat dan para pekerja berharap instansi terkait, termasuk pengawas ketenagakerjaan, segera turun tangan untuk menindaklanjuti persoalan tersebut agar hak-hak pekerja dapat segera dipenuhi dan tidak menimbulkan dampak sosial yang lebih besar di tengah masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak kontraktor terkait dugaan belum dibayarkannya sisa gaji para pekerja di Desa Kasiruta Dalam.

Tim/red

Berita Terkait

Masyarakat Desa Tawa Kompak Bantu PLN, Demi Impian Hadirnya Listrik di Kasiruta Timur
Disiplin Siswa Warnai Hari Keempat Ujian di SMP Negeri 29 Halmahera Selatan
Ketua Fraksi PKB DPRD Halteng: Akses Jalan Perkebunan Lembah Asri Dorong Kesejahteraan Petani
Kuasa Hukum: Harga Tanah Rp1.500/Meter oleh PT Budhi Jaya Mineral Dinilai Tak Masuk Akal
Air Mata di Ujung Perpisahan: Ketika Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Rumah Kedua
Sengketa Lahan Kembali Muncul di Kawasi, Herman Desak Bapak Raja Arifin Saroa dan Harita Group Kembalikan Lahan Anaknya
IPMS Desak Polres Halsel Bertindak: Empat Tuntutan Menggema, Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Warga Desa Silang
Siswa SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Ikuti Ujian Akhir Sekolah dengan Semangat
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 8 May 2026 - 10:05

Diduga Kontraktor PLN di Kasiruta Dalam Belum Bayarkan Sisa Gaji Pekerja, Karyawan Desak Hak Segera Dipenuhi

Friday, 8 May 2026 - 06:18

Masyarakat Desa Tawa Kompak Bantu PLN, Demi Impian Hadirnya Listrik di Kasiruta Timur

Thursday, 7 May 2026 - 03:30

Disiplin Siswa Warnai Hari Keempat Ujian di SMP Negeri 29 Halmahera Selatan

Wednesday, 6 May 2026 - 12:07

Kuasa Hukum: Harga Tanah Rp1.500/Meter oleh PT Budhi Jaya Mineral Dinilai Tak Masuk Akal

Tuesday, 5 May 2026 - 08:13

Air Mata di Ujung Perpisahan: Ketika Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Rumah Kedua

Berita Terbaru