DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI KAFE BUNGA LO 2, GPM DESAK POLISI DAN PEMDA BERTINDAK TEGAS

Friday, 12 June 2026 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan, Infomalut.id – Dugaan kasus pengungkapan seksual yang menimpa seorang pemandu karaoke berinisial K di Kafe Bunga Lo 2, Kabupaten Halmahera Selatan, menjadi sorotan publik. Korban diduga mengalami memahami fisik oleh seorang tamu berinisial A pada Rabu, 3 Juni 2026.

Kasus tersebut kini telah melaporkan korban ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Halmahera Selatan untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Ketua Gerakan Pemuda Marhaen (GPM), Harmaen, SH, menilai peristiwa ini tidak hanya melibatkan pelaku utama, tetapi juga kemungkinan adanya tanggung jawab hukum pihak lain, termasuk pekerja dan manajemen tempat hiburan tersebut.

Menurut Harmaen, tindakan yang diduga dilakukan pelaku telah memenuhi unsur tindak pidana mengungkapkan seksual fisik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS).

“Tindakan memaksa mencium dan melakukan serangan fisik terhadap korban merupakan bentuk pengungkapan seksi fisik yang dapat diproses secara pidana,” kata Harmaen kepada wartawan, Jumat (12/6/2026).

Ia menjelaskan, Pasal 6 huruf a dan huruf b UU TPKS mengatur ancaman pidana bagi pelaku kekerasan seksual yang memuat harkat dan martabat korban serta menempatkan korban dalam posisi tidak berdaya.

Selain pelaku utama, Harmaen juga menyoroti dugaan pembiaran oleh sejumlah pelayan yang berada di lokasi saat kejadian terjadi. Menurutnya, apabila terbukti dengan sengaja membiarkan atau memberikan peluang terjadinya tindak pidana, maka pihak-pihak tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

“Jika dalam proses penyidikan ditemukan adanya unsur kesengajaan membiarkan pelaku melakukan aksinya, maka hal itu dapat menjadi bagian dari konstruksi hukum yang perlu ada di dalam aparat penegak hukum,” ujarnya.

Tak hanya itu, GPM juga menganalisis sistem keamanan yang diterapkan pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2. Ketiadaan petugas keamanan di lokasi usaha hiburan malam dinilai sebagai bentuk kelalaian serius yang berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum bagi korporasi pengelola.

Harmaen mengatakan, ketentuan dalam KUHP Baru membuka ruang pertanggungjawaban pidana terhadap korporasi apabila terbukti tidak melakukan langkah-langkah pencegahan dan pengawasan yang memadai sehingga memungkinkan terjadinya tindak pidana di lingkungan usahanya.

Atas dasar itu, GPM mendesak Pemerintah Kabupaten Halmahera Selatan melalui instansi terkait untuk melakukan evaluasi kesempurnaan terhadap operasional Kafe Bunga Lo 2, termasuk meninjau kembali izin usaha apabila ditemukan pelanggaran serius.

“Kami meminta aparat kepolisian mengusut kasus ini secara transparan dan profesional. Pemerintah daerah juga harus melakukan evaluasi terhadap standar keamanan tempat hiburan malam agar kejadian serupa tidak terulang,” tegasnya.

Di sisi lain, GPM mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap korban selama proses hukum berlangsung. Korban berhak memperoleh pendampingan, perlindungan, layanan pemulihan, serta mengajukan restitusi sesuai ketentuan yang diatur dalam UU TPKS.

Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari pihak pengelola Kafe Bunga Lo 2 terkait dugaan kasus tersebut

Penulis: Aji

Berita Terkait

Sambut HUT Kabupaten Halmahera Selatan ke-23, SMPN 29 Halsel Gelar Aksi Bersih Sekolah dan Doa untuk Kemajuan Daerah serta Saudara-saudara Muslim kita di Gaza Palestina, Bersama Ustaz Asep Sofyan dan Syekh Ahmad Younis
Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026
Turnamen Sepak Bola Antar-RT Desa Tului Resmi Bergulir, Mahasiswa KKSD UMMU Hadirkan Semangat Persatuan dan Sportivitas
Mesin Desa Tak Kunjung Kembali, Pemerintahan Desa Loleo Mekar Didesak Buka Data Aset
Administrasi SD 173 Terbengkalai, Status Akademik Kepala Sekolah Ikut Disorot Publik
Kantor Desa Sepi, Pagar Roboh, Lampu Tak Berfungsi: Warga Tuntut Kades Tanjung Jere Diberhentikan Oleh Bupati
Tak Mampu Tampung Pasien, Warga Minta Pemda Prioritaskan Gedung Baru Puskesmas Bisui”
Kebebasan Pers Dipertanyakan, Wartawan Dilaporkan Usai Soroti Pelayanan RS Pratama Bisui
Berita ini 18 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 12 June 2026 - 11:34

DUGAAN PELECEHAN SEKSUAL DI KAFE BUNGA LO 2, GPM DESAK POLISI DAN PEMDA BERTINDAK TEGAS

Sunday, 7 June 2026 - 07:35

Sambut HUT Kabupaten Halmahera Selatan ke-23, SMPN 29 Halsel Gelar Aksi Bersih Sekolah dan Doa untuk Kemajuan Daerah serta Saudara-saudara Muslim kita di Gaza Palestina, Bersama Ustaz Asep Sofyan dan Syekh Ahmad Younis

Sunday, 7 June 2026 - 02:59

Kepala Sekolah dan Dewan Guru SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Sampaikan Ucapan Selamat HUT ke-23 Kabupaten Halmahera Selatan Tahun 2026

Monday, 1 June 2026 - 11:37

Turnamen Sepak Bola Antar-RT Desa Tului Resmi Bergulir, Mahasiswa KKSD UMMU Hadirkan Semangat Persatuan dan Sportivitas

Saturday, 30 May 2026 - 10:42

Mesin Desa Tak Kunjung Kembali, Pemerintahan Desa Loleo Mekar Didesak Buka Data Aset

Berita Terbaru