MOROTAI INFOMALUT.ID — Penyidik Polres Pulau Morotai segera melimpahkan tersangka beserta barang bukti kasus pembunuhan yang terjadi di Desa Wawama, Kecamatan Morotai Selatan, Kabupaten Pulau Morotai, hingga Kejaksaan Negeri Morotai.
Saat ini, berkas perkara perkara tersebut telah memasuki tahap I dan penyidik masih menunggu hasil penelitian jaksa penuntut umum (JPU) atau P21 sebelum dilakukan pelimpahan tahap II.
Baca Juga:
Ombudsman Soroti Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate
Kasi Humas Polres Pulau Morotai, IPDA Muhammad Yusuf Kasim, mengatakan, dia telah mengirimkan berkas perkara ke jaksa dan tinggal menunggu hasil penelitian.
“Kami sudah melakukan tahap satu dan saat ini tinggal menunggu P21. Dalam waktu dekat tersangka dan bukti barang akan diserahkan ke pihak kejaksaan,” katanya kepada wartawan, Rabu (24/6/2026).
Ia juga menyampaikan, tersangka berinisial F dijerat dengan Pasal 458 KUHP tentang pembunuhan serta Pasal 466 ayat (3) KUHP tentang penyampaian yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
Baca Juga:
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate
Berdasarkan keterangan yang diberikan oleh Porles Morotai. Awalnya kejadian di Rabu malam
(10/6/2026). Saat itu, tersangka bersama sejumlah rekannya meminum minuman keras di sekitar lokasi kejadian di Desa Wawama.
Setelah mengonsumsi miras, tersangka mendatangi sebuah warung untuk menghisap rokok. Tak lama kemudian, ia kembali lagi ke warung yang sama untuk meminta rokok untuk kedua kalinya.
Kekhawatiran itu kemudian memicu percekcokan antara tersangka dan pemilik warung. Adu mulut tersebut menarik perhatian warga sekitar, termasuk korban berinisial SM bersama kakaknya yang datang ke lokasi untuk menegur tersangka karena diduga berada di bawah pengaruh minuman keras.
Namun, teguran itu justru memicu emosi tersangka. Kemudian diduga menyerang korban menggunakan senjata tajam hingga menyebabkan luka fatal di bagian leher.
Korban sempat mendapat pertolongan, namun nyawanya tidak tertolong akibat luka yang dideritanya.
Dalam kejadian tersebut, polisi bergerak cepat melakukan penyelidikan dan pengamanan tersangka untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya secara hukum.
Muhammad Yusuf menambahkan, apabila berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21, maka tersangka bersama barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Morotai untuk proses pemanggilan di pengadilan.
Penulis: Tim
Editor: Aji








