TERNATE INFOMALUT.ID – Sejumlah wali murid dan dewan guru Sekolah Menengah Pertama Negeri (SMPN) 10 Kota Ternate menyampaikan dugaan pungli dan masalah lainnya ke Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara. Rabu 24/6/2026.
Konsultasi tersebut disampaikan setelah adanya keresahan oleh tindakan kepala sekolah dan bendahara SMPN 10 Kota Ternate yang diduga melakukan praktik pungli kepada siswa kelas 9 yang telah menyelesaikan ujian akhir.
Salah satu perwakilan wali murid yang meminta identitasnya tidak di publikasi menyampaikan tindakan tersebut sudah berulang kali dilakukan, hanya saja masyarakat takut untuk sampaikan.
“Sebenarnya praktik ini sudah lama sejak 2023 lalu, kepala sekolah dan bendahara meminta uang dengan dalih partisipasi, selain itu nominalnya juga bervariasi untuk tahun-tahun sebelumnya 250, 150 dan tahun ini 100, masyarakat sangat meresah terbeban, namun engga bicara karena takut nanti anaknya akan dipersulit,” katanya
Ia berharap uang yang selama ini diminta oleh pihak sekolah agar dikembalikan. Ia juga menegaskan dinas segera menindak keras, agar semua uang siswa bisa dikembalikan ke tangan siswa masing-masing.
“Kami berharap Dinas segera mengambil langkah tegas, agar seluruh uang siswa bisa dikembalikan ke siswa bahkan dari tahun 2023 yang lalu,” tindisnya
Hal serupa disampaikan oleh perwakilan guru, ia juga menjelaskan adanya praktik pungli di sekolah SMPN 10 Kota Ternate tersebut.
“Memang benar adanya pungli, dan kami guru sudah menghimbau kepada kepala sekolah dan bendahara, akan tetapi mereka tidak mendengar, malah guru-guru diancam akan di pindahkan,” ujar salah satu guru SMPN 10 Kota Ternate
Sementara itu, Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, mengatakan akan menindak dugaan pungli ijazah dan menahan ijazah Siswa-siswi di SMPN 10 Kota Ternate.
“Tidak ada alasan bagi kepala sekolah dan bendahara untuk menahan ijazah siswa karena itu adalah hak mereka, apalagi adanya biaya tambahan untuk ijazah,” tegasnya.
BACA JUGA:
Ombudsman Soroti Dugaan Pungli Ijazah di SMPN 10 Kota Ternate
Ia juga meminta agar Dinas Pendidikan Kota Ternate melakukan tindakan lebih lanjut agar tidak terjadi kerugian kepada orang tua siswa.
“Hal ini, Ombudsman dorong ke dinas pendidikan kota Ternate dan pemerintah provinsi Maluku Utara, agar siswa mendapatkan keadilan dan uang mereka kembalikan,” tambahny
Di sisi lain, kepala keasistenan penerimaan dan verifikasi laporan, Nurul Fajri Husin, mengatakan konsultasi dari dewan guru dan perwakilan orang tua siswa, berupa masalah-masalah yang terjadi di lapangan dan pengaduan yang disampaikan oleh masyarakat belum memenuhi syarat formil dan materil.
“Sementara belum bisa disebut aduan karena belum memenuhi syarat formil dan materil, jika masyarakat telah memenuhi syaratnya, Ombudsman akan segera turun pemeriksaan,” ujarnya.
Ia juga menyarankan kepada wali murid dan guru agar melaporkan ke Inspektorat dan Dinas Pendidikan Kota Ternate terlebih dahulu agar, agar Dinas terkait juga mendorong masalah ini.
“Mungkin para wali murid buat pengaduan ke dinas pendidikan terlebih dahulu, jika dinas tindak memberikan respon baru Ombudsman akan turun pemeriksaan langsung,” simpulnya.
Jika terbukti ada unsur paksaan, ancaman, atau intimidasi psikologis terhadap orang tua agar membayar sejumlah uang, pelaku dapat dijerat Pasal Pasal 482 KUHP Baru tentang Tindak Pidana Pemerasan. Ancaman hukumannya tetap maksimal 9 tahun penjara, namun disertai sanksi denda yang disesuaikan dengan kategori modern. Sementara itu, tindakan menolak menyerahkan ijazah yang merupakan hak sah milik siswa dapat diputuskan sebagai delik Penggelapan sesuai Pasal 486 KUHP Baru tentang Penggelapan. Pelaku diancam pidana penjara maksimal 4 tahun serta denda kategori IV hingga Rp200 juta sesuai aturan sistem pembaruan denda nasional.
Penulis: Tim
Editor: Aji








