HALMAHERA SELATAN, infomalut.id— Aktivitas galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, kembali menuai sorotan. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan dan menindak tegas dugaan penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang disebut-sebut milik Junaid Ayub.
Menurutnya, pembiaran aktivitas ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.
“Galian C ilegal di Desa Foya yang diduga milik Junaid Ayub tidak boleh dibiarkan. Ini bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga membahayakan masyarakat dan lingkungan. Polda harus segera bertindak,” tegas Kasim Faisal, Rabu (21/11/2025).
Kasim menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).
Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana serta denda dengan nilai besar.
Selain menyoroti aparat penegak hukum, Kasim juga menilai Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.
Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol pemerintah yang memungkinkan praktik ilegal beroperasi tanpa hambatan.
“Jika aktivitas ilegal bisa berjalan bebas tanpa tindakan, berarti ada masalah serius dalam pengawasan. Dinas Perizinan Provinsi Malut tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal,” ujarnya.
Kasim mendesak pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum menertibkan seluruh aktivitas galian C di Gane Timur dan memastikan semua perusahaan atau pelaku usaha mematuhi peraturan sebelum beroperasi.
Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.
“Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara maupun Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.
Tim/red








