Tidore Kepulauan, infomalut.id— Dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi mencuat di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Warga mengeluhkan harga jual minyak tanah yang mencapai Rp6.000 per liter, lebih tinggi dari harga resmi yang diketahui masyarakat sebesar Rp5.000 per liter.
Temuan ini bukan sekadar keluhan satu dua orang. Penelusuran di lapangan menunjukkan sedikitnya empat pangkalan minyak tanah di wilayah tersebut diduga menjual di atas HET. Ironisnya, beberapa pangkalan masih memasang papan informasi harga Rp5.000 per liter, namun saat transaksi berlangsung warga justru diminta membayar Rp6.000 per liter.
“Kalau beli tetap Rp6.000, tidak ada pilihan lain,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Menurut warga, minyak tanah masih menjadi kebutuhan utama rumah tangga di wilayah itu. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki pilihan selain membeli dengan harga yang ditetapkan pangkalan.
Selisih harga yang terjadi secara merata di sejumlah titik penyaluran memunculkan dugaan adanya praktik distribusi yang tidak transparan. Publik pun mempertanyakan pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah subsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah.
Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola pangkalan berinisial AD menyebut harga Rp6.000 per liter merupakan hasil kesepakatan bersama.
“Semua pangkalan di Oba sudah Rp6.000 per liter. Itu sudah dibahas dengan pemerintah kelurahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, penetapan harga bahan bakar bersubsidi seharusnya mengacu pada kebijakan dan regulasi resmi pemerintah, bukan kesepakatan lokal.
Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar tata niaga, distribusi, atau mekanisme penyaluran.
Meski demikian, dugaan pelanggaran ini tetap memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.
Setelah pihak redaksi meminta penjelasan, Lurah Payahe yang baru menjelaskan bahwa kebijakan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kelurahan sebelumnya dengan pihak pangkalan. Karena itu, dirinya mengaku tidak mengetahui detail penetapan harga saat mulai menjabat.
Ia juga mengungkapkan adanya persoalan pasokan minyak tanah dari Pertamina yang kerap berkurang sebelum sampai ke pangkalan.
Menurutnya, kondisi itu sering memicu protes warga karena stok cepat habis. Bahkan, sebagian masyarakat tidak kebagian pasokan. Jatah minyak tanah yang sebelumnya bisa mencapai 25 liter per kepala keluarga, kini disebut turun menjadi sekitar 15 liter.
Situasi ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan menyeluruh.
Warga berharap distribusi minyak tanah subsidi di Payahe dapat kembali berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan, sehingga masyarakat kecil tidak terus menjadi pihak yang menanggung beban.
Jika subsidi untuk rakyat dijual melebihi harga resmi, lalu siapa sebenarnya yang sedang diuntungkan?
Penulis: PIMRED








