Dugaan Pelanggaran HET Minyak Tanah di Payahe Menguat: Harga Jual Rp6.000/Liter Picu Sorotan Publik

Friday, 24 April 2026 - 09:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tidore Kepulauan, infomalut.id— Dugaan pelanggaran Harga Eceran Tertinggi (HET) minyak tanah subsidi mencuat di Kelurahan Payahe, Kecamatan Oba, Kota Tidore Kepulauan. Warga mengeluhkan harga jual minyak tanah yang mencapai Rp6.000 per liter, lebih tinggi dari harga resmi yang diketahui masyarakat sebesar Rp5.000 per liter.

Temuan ini bukan sekadar keluhan satu dua orang. Penelusuran di lapangan menunjukkan sedikitnya empat pangkalan minyak tanah di wilayah tersebut diduga menjual di atas HET. Ironisnya, beberapa pangkalan masih memasang papan informasi harga Rp5.000 per liter, namun saat transaksi berlangsung warga justru diminta membayar Rp6.000 per liter.

“Kalau beli tetap Rp6.000, tidak ada pilihan lain,” ujar seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.

Menurut warga, minyak tanah masih menjadi kebutuhan utama rumah tangga di wilayah itu. Kondisi tersebut membuat masyarakat tidak memiliki pilihan selain membeli dengan harga yang ditetapkan pangkalan.

Selisih harga yang terjadi secara merata di sejumlah titik penyaluran memunculkan dugaan adanya praktik distribusi yang tidak transparan. Publik pun mempertanyakan pengawasan terhadap penyaluran minyak tanah subsidi yang seharusnya dijual sesuai ketentuan pemerintah.

Saat dikonfirmasi, salah satu pengelola pangkalan berinisial AD menyebut harga Rp6.000 per liter merupakan hasil kesepakatan bersama.

“Semua pangkalan di Oba sudah Rp6.000 per liter. Itu sudah dibahas dengan pemerintah kelurahan,” ujarnya.

Pernyataan tersebut memicu tanda tanya besar. Sebab, penetapan harga bahan bakar bersubsidi seharusnya mengacu pada kebijakan dan regulasi resmi pemerintah, bukan kesepakatan lokal.

Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, penyalahgunaan distribusi BBM subsidi dapat dikenai sanksi pidana apabila terbukti melanggar tata niaga, distribusi, atau mekanisme penyaluran.

Meski demikian, dugaan pelanggaran ini tetap memerlukan verifikasi dan penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwenang guna memastikan ada tidaknya unsur pelanggaran hukum.

Setelah pihak redaksi meminta penjelasan, Lurah Payahe yang baru menjelaskan bahwa kebijakan harga tersebut merupakan hasil kesepakatan antara pemerintah kelurahan sebelumnya dengan pihak pangkalan. Karena itu, dirinya mengaku tidak mengetahui detail penetapan harga saat mulai menjabat.

Ia juga mengungkapkan adanya persoalan pasokan minyak tanah dari Pertamina yang kerap berkurang sebelum sampai ke pangkalan.

Menurutnya, kondisi itu sering memicu protes warga karena stok cepat habis. Bahkan, sebagian masyarakat tidak kebagian pasokan. Jatah minyak tanah yang sebelumnya bisa mencapai 25 liter per kepala keluarga, kini disebut turun menjadi sekitar 15 liter.

Situasi ini memicu desakan masyarakat agar pemerintah daerah, dinas terkait, dan aparat penegak hukum segera turun tangan melakukan pengawasan menyeluruh.

Warga berharap distribusi minyak tanah subsidi di Payahe dapat kembali berjalan adil, transparan, dan sesuai aturan, sehingga masyarakat kecil tidak terus menjadi pihak yang menanggung beban.

Jika subsidi untuk rakyat dijual melebihi harga resmi, lalu siapa sebenarnya yang sedang diuntungkan?

Penulis: PIMRED

Follow WhatsApp Channel infomalut.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

PDAM Kepulauan Sula Disomasi, Dituding Wanprestasi Bayar Hak Mantan Direktur
Fakta Persidangan Tahkim: Dasar Penerbitan SK Caretaker PCNU Sula Dipersoalkan
Pemprov Malut Siapkan Lahan untuk Pembangunan Tiga Pengadilan Baru
BADKO HMI Malut Soroti Kenaikan BBM dan Kelangkaan Pertalite, Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Energi
Ditlantas Polda Maluku Utara Intensifkan Operasi Penertiban, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat Kendaraan
Program BSPS Presiden Prabowo: Langkah Nyata Mewujudkan Rumah Layak Huni dan Swasembada Papan 2045
Polda Maluku Utara Tingkatkan Optimalisasi Layanan 110 untuk Wujudkan Pelayanan Cepat dan Responsif
Gelombang PHK Akibat Penyesuaian RKAB WBN 2026, Curahan Hati Karyawan Tambang Ini Menyentuh Publik

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 06:27

PDAM Kepulauan Sula Disomasi, Dituding Wanprestasi Bayar Hak Mantan Direktur

Saturday, 4 July 2026 - 08:19

Fakta Persidangan Tahkim: Dasar Penerbitan SK Caretaker PCNU Sula Dipersoalkan

Wednesday, 1 July 2026 - 10:05

Pemprov Malut Siapkan Lahan untuk Pembangunan Tiga Pengadilan Baru

Thursday, 11 June 2026 - 09:03

BADKO HMI Malut Soroti Kenaikan BBM dan Kelangkaan Pertalite, Desak Pemerintah Evaluasi Distribusi Energi

Wednesday, 10 June 2026 - 02:33

Ditlantas Polda Maluku Utara Intensifkan Operasi Penertiban, Pengendara Diimbau Lengkapi Surat Kendaraan

Berita Terbaru