Hotel Villanov Halmahera Selatan Diduga Jadi Tempat Prostitusi Online, Pemilik Disebut ASN Mantan Pejabat

Friday, 2 January 2026 - 08:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN — Sebuah hotel bernama Villanov di Kabupaten Halmahera Selatan tengah menjadi sorotan publik. Hotel tersebut diduga dimanfaatkan sebagai tempat praktik prostitusi terselubung berbasis online melalui aplikasi pesan instan berlogo hijau, MiChat.

Dugaan ini mencuat setelah ditemukan sejumlah akun MiChat yang menampilkan perempuan dengan foto-foto vulgar dan tidak pantas untuk konsumsi publik. Dalam keterangan akun-akun tersebut, diduga kuat lokasi transaksi diarahkan ke Hotel Villanov.

Lebih lanjut, hotel tersebut disebut-sebut dimiliki oleh seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial S, yang diketahui merupakan mantan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasat Pol PP) Kabupaten Halmahera Selatan.

Informasi ini pun memicu perhatian masyarakat karena menyangkut dugaan keterlibatan oknum aparatur negara dalam aktivitas yang melanggar norma dan hukum.
Sejumlah warga menilai pemerintah daerah tidak boleh tinggal diam.

Mereka mendesak agar Kasat Pol PP Halmahera Selatan yang saat ini menjabat segera mengambil langkah tegas dengan melakukan penyelidikan dan penertiban terhadap tempat-tempat hiburan malam maupun penginapan yang diduga menjadi lokasi praktik prostitusi.

“Kalau benar ada aktivitas prostitusi, apalagi berbasis online, ini sangat meresahkan dan merusak moral masyarakat. Pol PP jangan tebang pilih,” ujar salah satu warga yang enggan disebutkan namanya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak redaksi masih berupaya melakukan konfirmasi kepada pemilik Hotel Villanov, S, guna memperoleh klarifikasi resmi terkait dugaan tersebut. Upaya konfirmasi masih terus dilakukan.

Penting ditegaskan, berita ini disajikan berdasarkan informasi awal dan masih berstatus dugaan. Semua pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini tetap dilindungi oleh asas praduga tak bersalah, sebagaimana diatur dalam prinsip hukum dan kode etik jurnalistik.

Publik kini menanti langkah tegas pemerintah daerah dan aparat penegak hukum untuk memastikan kebenaran informasi tersebut serta menjaga ketertiban dan wibawa hukum di Kabupaten Halmahera Selatan.

Tim/red

Berita Terkait

Disiplin Siswa Warnai Hari Keempat Ujian di SMP Negeri 29 Halmahera Selatan
Ketua Fraksi PKB DPRD Halteng: Akses Jalan Perkebunan Lembah Asri Dorong Kesejahteraan Petani
Kuasa Hukum: Harga Tanah Rp1.500/Meter oleh PT Budhi Jaya Mineral Dinilai Tak Masuk Akal
Air Mata di Ujung Perpisahan: Ketika Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Rumah Kedua
Sengketa Lahan Kembali Muncul di Kawasi, Herman Desak Bapak Raja Arifin Saroa dan Harita Group Kembalikan Lahan Anaknya
IPMS Desak Polres Halsel Bertindak: Empat Tuntutan Menggema, Soroti Dugaan Mandeknya Penanganan Kasus Warga Desa Silang
Siswa SMP Negeri 29 Halmahera Selatan Ikuti Ujian Akhir Sekolah dengan Semangat
Proyek Revitalisasi SMP Negeri 7 Halmahera Selatan Diduga Bermasalah, Ini Penjelasan Dinas Pendidika
Berita ini 28 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 7 May 2026 - 03:30

Disiplin Siswa Warnai Hari Keempat Ujian di SMP Negeri 29 Halmahera Selatan

Wednesday, 6 May 2026 - 14:40

Ketua Fraksi PKB DPRD Halteng: Akses Jalan Perkebunan Lembah Asri Dorong Kesejahteraan Petani

Wednesday, 6 May 2026 - 12:07

Kuasa Hukum: Harga Tanah Rp1.500/Meter oleh PT Budhi Jaya Mineral Dinilai Tak Masuk Akal

Tuesday, 5 May 2026 - 08:13

Air Mata di Ujung Perpisahan: Ketika Sekolah Bukan Sekadar Tempat Belajar, Tapi Rumah Kedua

Tuesday, 5 May 2026 - 04:58

Sengketa Lahan Kembali Muncul di Kawasi, Herman Desak Bapak Raja Arifin Saroa dan Harita Group Kembalikan Lahan Anaknya

Berita Terbaru