Hukum Mandul di Maluku Utara? Akademisi Desak Polda Bongkar Galian C Ilegal di Foya”

Friday, 21 November 2025 - 10:38

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HALMAHERA SELATAN, infomalut.id— Aktivitas galian C ilegal di Desa Foya, Kecamatan Gane Timur, kembali menuai sorotan. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Al-Khairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, mendesak Polda Maluku Utara untuk turun tangan dan menindak tegas dugaan penambangan tanah dan pasir tanpa izin yang disebut-sebut milik Junaid Ayub.

Menurutnya, pembiaran aktivitas ini bukan hanya bentuk pelanggaran hukum, tetapi juga mengancam keselamatan warga dan kelestarian lingkungan di wilayah tersebut.

 “Galian C ilegal di Desa Foya yang diduga milik Junaid Ayub tidak boleh dibiarkan. Ini bukan sekadar melanggar aturan, tetapi juga membahayakan masyarakat dan lingkungan. Polda harus segera bertindak,” tegas Kasim Faisal, Rabu (21/11/2025).

Kasim menyebut, aktivitas pertambangan tanpa izin jelas melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang merupakan perubahan dari UU No. 4 Tahun 2009. Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa setiap bentuk penambangan wajib memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Pelaku penambangan ilegal dapat dikenakan sanksi pidana serta denda dengan nilai besar.

Selain menyoroti aparat penegak hukum, Kasim juga menilai Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara gagal menjalankan fungsi pengawasan dan penegakan aturan.

Menurutnya, kondisi ini menunjukkan adanya celah dalam sistem kontrol pemerintah yang memungkinkan praktik ilegal beroperasi tanpa hambatan.

 “Jika aktivitas ilegal bisa berjalan bebas tanpa tindakan, berarti ada masalah serius dalam pengawasan. Dinas Perizinan Provinsi Malut tidak menjalankan fungsi kontrol secara maksimal,” ujarnya.

Kasim mendesak pemerintah provinsi bersama aparat penegak hukum menertibkan seluruh aktivitas galian C di Gane Timur dan memastikan semua perusahaan atau pelaku usaha mematuhi peraturan sebelum beroperasi.

Ia menekankan bahwa penegakan hukum harus berdiri di atas kepentingan publik, bukan kepentingan kelompok tertentu.

 “Ini bukan hanya pelanggaran administratif, tetapi pelanggaran hukum yang merugikan masyarakat dan lingkungan. Negara harus hadir,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Polda Maluku Utara maupun Dinas Perizinan Provinsi Maluku Utara belum memberikan tanggapan resmi terkait desakan tersebut.

Tim/red

Follow WhatsApp Channel infomalut.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kades Loleo Diduga Tinggalkan Tugas Delapan Bulan, LSM KANe Desak Pemda Bertindak
Nelayan Asal Koititi Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup
Klarifikasi: Irwan Laisuri Bantah Dugaan Pungutan Program Pemasangan Listrik di Desa Geti Baru, Tegaskan Sejak Awal Program Gratis
Tiang Listrik dari Pohon? Penampakan di Jalan Menuju Desa Suma Tinggi Jadi Sorotan Warga
GMKI Ternate Kecam Dugaan Pungli Pemasangan Listrik di Desa Geti Baru
Warga Kawasi Klaim Kebun Rusak Akibat Kolam Sedimen Bendungan
Juara 1 JSO IPA Asal SMPN 1 HALSEL Terancam Gagal ke Nasional karena Kendala Biaya, Najlah Berharap Bantuan Pemda Halsel
Ketua BMS Malut Klaim Saksikan Langsung Dugaan Pengeroyokan FL di Mapolres Halsel, Sebut Kantongi Rekaman Video

Berita Terkait

Friday, 3 July 2026 - 05:03

Kades Loleo Diduga Tinggalkan Tugas Delapan Bulan, LSM KANe Desak Pemda Bertindak

Wednesday, 1 July 2026 - 04:24

Nelayan Asal Koititi Ditemukan Meninggal, Operasi SAR Resmi Ditutup

Tuesday, 30 June 2026 - 14:03

Klarifikasi: Irwan Laisuri Bantah Dugaan Pungutan Program Pemasangan Listrik di Desa Geti Baru, Tegaskan Sejak Awal Program Gratis

Monday, 29 June 2026 - 12:59

Tiang Listrik dari Pohon? Penampakan di Jalan Menuju Desa Suma Tinggi Jadi Sorotan Warga

Monday, 29 June 2026 - 05:52

GMKI Ternate Kecam Dugaan Pungli Pemasangan Listrik di Desa Geti Baru

Berita Terbaru