HALSEL, — Dugaan tindak kekerasan terhadap anak di bawah umur kembali mengguncang Kabupaten Halmahera Selatan. Seorang remaja berinisial RM (16), warga Desa Bisui, Kecamatan Gane Timur Tengah, mengaku menjadi korban penganiayaan yang diduga dilakukan oleh oknum pegawai PPPK serta aparat pemerintah desa. Kasus ini memicu kemarahan keluarga setelah sepeda motor korban disebut ditahan dan korban diminta membayar denda hingga Rp10 juta.
Menurut keterangan keluarga, peristiwa bermula pada Minggu malam, 5 April 2026, saat korban menghadiri pesta pernikahan di Desa Bisui. Dalam suasana acara, korban mengaku tiba-tiba dipukul oleh seorang oknum PPPK berinisial MS, yang dikenal dengan sapaan Elas.
Akibat insiden tersebut, korban mengalami luka lebam dan lecet di bagian wajah. Korban yang mempertanyakan alasan dirinya dipukul mengaku justru kembali mendapat pukulan hingga terjadi keributan di lokasi pesta.
Namun persoalan tidak berhenti di situ. Beberapa waktu kemudian, korban dipanggil ke Kantor Desa Bisui dengan alasan penyelesaian secara kekeluargaan. Keluarga berharap akan ada mediasi yang adil, namun mereka justru menuding korban kembali mengalami kekerasan fisik di kantor desa.
Korban menyebut dua oknum aparat desa turut terlibat dalam dugaan pemukulan tersebut. Setelah kejadian, korban mengeluhkan sakit dan pusing di bagian kepala serta mengalami trauma psikologis.
Keluarga korban menyesalkan proses penyelesaian yang dinilai sepihak dan tanpa kehadiran orang tua korban. Mereka juga mengaku korban dipaksa menandatangani surat pernyataan yang mewajibkan pembayaran denda sebesar Rp10 juta.
Tak hanya itu, satu unit sepeda motor milik korban disebut ditahan oleh pihak keluarga terduga pelaku sebagai jaminan hingga denda dibayarkan. Belakangan, nominal yang diminta disebut berubah menjadi Rp3 juta sebagai syarat pengembalian kendaraan.
Pihak keluarga mengaku telah berupaya menyelesaikan persoalan secara damai dengan menawarkan biaya pengobatan antara Rp500 ribu hingga Rp1 juta, sesuai kemampuan ekonomi mereka sebagai petani musiman. Namun tawaran tersebut dikatakan ditolak.
Merasa dirugikan dan diperlakukan tidak adil, keluarga akhirnya melaporkan kasus ini ke Polsek Mafa pada 23 April 2026. Mereka meminta aparat penegak hukum memproses perkara secara objektif dan memberi perlindungan hukum kepada korban yang masih berstatus pelajar.
Jika terbukti, tindakan kekerasan terhadap anak di bawah umur dapat dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak, termasuk ancaman pidana penjara dan denda. Selain proses pidana, aparatur negara atau perangkat desa yang terlibat juga dapat dikenai sanksi etik dan administratif.
Jurnalis telah berupaya menghubungi terduga pelaku berinisial MS, namun hingga berita ini diturunkan belum memberikan tanggapan.
Sementara salah satu pihak keluarga yang disebut menahan motor korban membenarkan kendaraan tersebut dijadikan jaminan dan baru akan dikembalikan jika korban membayar sejumlah uang.
Di sisi lain, salah satu pihak yang disebut terlibat dalam kejadian di kantor desa menyatakan dirinya hanya memberi pelajaran kepada korban atas permintaan keluarga korban, dan membantah bertindak sepihak.
Hingga berita ini dipublikasikan, redaksi tetap membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi seluruh pihak yang disebutkan dalam pemberitaan ini demi keberimbangan informasi.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik. Masyarakat menunggu langkah tegas aparat penegak hukum agar tidak ada ruang bagi kekerasan terhadap anak, terlebih jika diduga melibatkan aparatur negara dan pemerintah desa.
PIMRED








