TERNATE –Aroma dugaan praktik korupsi di internal DPRD Kota Ternate kini menjadi sorotan tajam. Asosiasi Pemantau Pemilu dan Demokrasi (APPKRASI) Maluku Utara secara resmi mendesak Kepolisian Daerah (Polda) Maluku Utara dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk segera mengusut tuntas dugaan Perjalanan Dinas (Perjadin) fiktif yang melibatkan lembaga legislatif tersebut.
Gelombang desakan ini dipicu oleh pernyataan berani Nurjaya Hi Ibrahim pasca-insiden pengusirannya dari ruang Paripurna DPRD Kota Ternate pada Rabu (22/04/2026).
Nurjaya secara terbuka mengindikasikan adanya kerugian negara melalui skema perjalanan dinas yang ia sebut sebagai “permainan lama.”
Sekretaris Jenderal APPKRASI Maluku Utara, Abdullah Assagaf, S.H., menegaskan bahwa aparat penegak hukum harus merespons serius informasi ini.
”Kami mendesak Kapolda dan Kajati Malut menjadikan nyanyian Nurjaya ini sebagai sumber informasi primer. Jika ini benar permainan lama, maka sudah saatnya tabir ini diputus secara hukum. Nurjaya tidak mungkin berani bicara sekeras itu tanpa pegangan bukti,” tegas Abdullah kepada awak Media (Rabu 29 April 2026)
Di lansir dari data yang di rilis media Mimbar Timur.com. Berdasarkan data Rencana Umum Pengadaan (RUP) yang dirilis melalui dokumen Comma Separated Values (CSV), anggaran perjalanan dinas DPRD Kota Ternate tahun 2024 mencapai angka yang sangat signifikan.
Tercatat ada 66 item belanja perjalanan dinas, mulai dari perjalanan biasa hingga paket meeting dalam kota yang bersumber dari APBD. Dari 34 item paket utama, 11 di antaranya bernilai rata-rata di atas Rp500 juta. Beberapa kode paket yang mencolok antara lain:
Kode 37530853: Sebesar Rp 1.258.607.000
Kode 37537916: Sebesar Rp 1.104.826.000
Kode 37537916: Sebesar Rp 1.053.119.000
Dugaan perjalanan dinas fiktif bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan masuk dalam ranah tindak pidana korupsi yang serius.
UU No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001 (UU Tipikor) pada Pasal 2 ayat (1)
menjelaskan “Menjerat setiap orang yang memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara. Ancaman pidana penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun”.
Pasal (3) Menjerat penyalahgunaan kewenangan, sarana, atau jabatan yang ada karena kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri dan merugikan keuangan negara.
Sedangkan, Pada pasal 263 KUHP (Pemalsuan Surat) Penggunaan tiket, boarding pass, atau kwitansi hotel palsu dalam laporan perjalanan dinas dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun penjara.
UU No. 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara
Regulasi ini mewajibkan setiap penggunaan uang negara dapat dipertanggungjawabkan secara otentik. Ketidaksesuaian laporan dengan fakta di lapangan menjadi dasar bagi BPK untuk menetapkan adanya Kerugian Negara.
APPKRASI mengingatkan bahwa transparansi adalah harga mati. Masyarakat kini menunggu nyali Polda dan Kejati Malut untuk membongkar apakah anggaran miliaran rupiah tersebut benar-benar digunakan untuk kepentingan daerah atau sekadar “cair” ke kantong pribadi dengan laporan di atas kertas.
Pimred








