Saiful Djanwar Dorong Penyelidikan Dugaan Penyimpangan Anggaran Perjadin DPRD Ternate

Friday, 1 May 2026 - 13:25

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Ternate—Praktisi hukum, Saiful Djanwar, S.H., memberikan apresiasi atas keberanian Nurjaya yang secara terbuka membongkar dugaan praktik korupsi anggaran perjalanan dinas (perjadin) di lingkungan DPRD Kota Ternate.

Pernyataan ini disampaikan sebagai respons terhadap pemberitaan media online Buletin Malut yang memuat desakan kepada aparat penegak hukum (APH) untuk mengusut tuntas dugaan penyimpangan anggaran perjadin tersebut.

Menurut Saiful Djanwar, langkah Nurjaya patut dihargai sebagai bentuk keberanian moral serta komitmen terhadap transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah.

“Apa yang disampaikan oleh saudari Nurjaya bukan hanya sekadar kritik internal, tetapi merupakan bentuk kontrol publik yang sangat penting dalam mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi. Ini harus didukung, bukan justru ditekan,” tegas Saiful.

Ia menilai, dugaan penyalahgunaan anggaran perjalanan dinas merupakan persoalan serius yang berpotensi merugikan keuangan negara atau daerah, sehingga wajib ditindaklanjuti secara hukum oleh aparat penegak hukum.

Saiful juga menegaskan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, maka perbuatan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, khususnya terkait penyalahgunaan kewenangan yang merugikan keuangan negara.

Lebih lanjut, ia mendorong aparat penegak hukum, baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk segera melakukan penyelidikan dan penyidikan secara profesional, transparan, dan independen.

“APH tidak boleh ragu. Prinsip equality before the law harus ditegakkan. Siapapun yang terlibat, jika cukup bukti, wajib diproses sesuai hukum yang berlaku,” tambahnya.

Selain itu, Saiful juga mengingatkan pentingnya perlindungan terhadap pelapor atau pihak yang mengungkap dugaan tindak pidana korupsi, agar tidak mengalami intimidasi maupun tekanan.

Di akhir pernyataannya, ia mengajak seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal kasus ini sebagai bagian dari upaya bersama dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan bebas dari korupsi di Kota Ternate.

“Ini momentum penting untuk membersihkan praktik-praktik yang merusak kepercayaan publik. Kita semua harus berdiri di pihak kebenaran,” tutup Saiful.

 

Pimred

Follow WhatsApp Channel infomalut.id untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Warga Kalumata Apresiasi Pemprov Malut Perbaiki Jalan Rusak Di Kalumata
Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 10 Ternate Dilaporkan ke Inspektorat
Pelayanan Tiket Pelni di Pelabuhan Ahmad Yani Dikeluhkan, Penumpang Antre Berjam-jam
Dugaan Pengelolaan Dana BOSP SMPN 10 Kota Ternate Ditelaah, Disdik Ternate Tunggu Hasil Verifikasi
KP3 Ahmad Yani Sabet Dua Penghargaan di Hari Bhayangkara
Semangat Perkaderan Warnai Pembukaan LK I HMI Komisariat K.H. Ahmad Dahlan UMMU
Ombudsman Malut dan Pertamina Perkuat Pengawasan Penjualan Pertalite Bersubsidi
Klarifikasi Ketua Komite dan Bendahara SMPN 10 Ternate Berbeda Soal Uang Ijazah

Berita Terkait

Tuesday, 7 July 2026 - 11:41

Warga Kalumata Apresiasi Pemprov Malut Perbaiki Jalan Rusak Di Kalumata

Tuesday, 7 July 2026 - 10:24

Dugaan Penyalahgunaan Dana BOS di SMPN 10 Ternate Dilaporkan ke Inspektorat

Tuesday, 7 July 2026 - 04:42

Pelayanan Tiket Pelni di Pelabuhan Ahmad Yani Dikeluhkan, Penumpang Antre Berjam-jam

Thursday, 2 July 2026 - 00:33

Dugaan Pengelolaan Dana BOSP SMPN 10 Kota Ternate Ditelaah, Disdik Ternate Tunggu Hasil Verifikasi

Wednesday, 1 July 2026 - 11:39

KP3 Ahmad Yani Sabet Dua Penghargaan di Hari Bhayangkara

Berita Terbaru