Ternate, INFOMALUT.ID — Fungsionaris BADKO HMI Maluku Utara, Alfian M. Hamzah, mendesak Dinas Kesehatan Kabupaten Halmahera Tengah segera melakukan investigasi dan menyampaikan penjelasan resmi terkait dugaan persoalan pelayanan ambulans di Puskesmas Lelilef yang belakangan dikeluhkan masyarakat.
Desakan itu menyusul beredarnya pengaduan warga mengenai dugaan kekurangan sopir ambulans, rendahnya dukungan operasional bagi sopir, hingga kendala ketersediaan bahan bakar minyak (BBM) yang diduga berdampak pada pelayanan rujukan pasien.
Alfian menegaskan, informasi yang beredar saat ini masih perlu diverifikasi oleh instansi berwenang. Karena itu, menurut dia, penting untuk menggunakan frasa “jika benar” agar tidak terjadi penghakiman sepihak terhadap institusi maupun pihak tertentu.
“Jika benar terdapat kekurangan sopir ambulans, rendahnya dukungan operasional bagi petugas, serta masalah ketersediaan BBM yang menghambat pelayanan kesehatan, maka ini persoalan serius yang harus segera ditangani Dinas Kesehatan Halmahera Tengah,” kata Alfian, Minggu (21/6/2026).
Menurutnya, pelayanan ambulans merupakan bagian penting dalam sistem kesehatan, terutama di wilayah yang memiliki keterbatasan akses menuju rumah sakit rujukan. Karena itu, setiap hambatan yang berpotensi memperlambat proses rujukan pasien harus menjadi perhatian pemerintah daerah.
Ia menjelaskan, berdasarkan informasi yang beredar, terdapat dugaan pasien yang membutuhkan rujukan dalam kondisi kritis mengalami kendala transportasi medis akibat keterbatasan armada maupun petugas yang tersedia.
“Jika benar informasi itu terjadi di lapangan, maka yang dipertaruhkan bukan sekadar persoalan administrasi atau anggaran, tetapi keselamatan masyarakat yang membutuhkan pelayanan kesehatan cepat dan tepat,” ujarnya.
BADKO HMI Maluku Utara, lanjut Alfian, meminta Dinas Kesehatan Halmahera Tengah segera menurunkan tim untuk memeriksa kondisi sebenarnya di Puskesmas Lelilef. Pemeriksaan itu, kata dia, perlu mencakup jumlah sopir ambulans yang tersedia, dukungan operasional bagi petugas, hingga ketersediaan BBM untuk menunjang layanan rujukan.
“Jika memang ada persoalan, Dinas Kesehatan harus bertanggung jawab dengan menghadirkan solusi konkret. Namun jika informasi itu tidak benar, pemerintah juga perlu segera memberikan klarifikasi kepada publik agar tidak berkembang menjadi informasi yang menyesatkan,” tegasnya.
Alfian juga menyoroti aspek kesejahteraan sopir ambulans yang selama ini menjadi ujung tombak pelayanan rujukan pasien. Menurutnya, apabila benar sopir ambulans hanya menerima gaji atau biaya operasional yang relatif rendah dibanding beban kerja yang dihadapi, maka kondisi itu perlu menjadi perhatian serius pemerintah daerah.
“Jika benar sopir ambulans menerima penghasilan yang tidak sebanding dengan beban kerja dan tanggung jawab mereka, maka Dinas Kesehatan dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Tengah perlu melakukan evaluasi. Sopir ambulans bukan sekadar pengemudi, tetapi bagian penting dari sistem pelayanan kesehatan yang bekerja siang dan malam untuk memastikan pasien dirujuk dengan selamat,” katanya.
Ia menilai, kesejahteraan tenaga pendukung kesehatan memiliki hubungan langsung dengan kualitas pelayanan yang diterima masyarakat. Karena itu, pemerintah tidak hanya harus memastikan ketersediaan ambulans dan BBM, tetapi juga memperhatikan hak-hak petugas yang menjalankan layanan tersebut.
“Jangan sampai pelayanan kesehatan terganggu karena kurangnya perhatian terhadap tenaga yang berada di garis depan pelayanan masyarakat,” tandasnya.
Alfian menambahkan, peningkatan kualitas pelayanan kesehatan harus dilakukan secara menyeluruh, mulai dari sarana dan prasarana, ketersediaan BBM, hingga kesejahteraan tenaga yang menjalankan pelayanan tersebut.
“Keselamatan pasien adalah prioritas, tetapi kesejahteraan petugas yang melayani pasien juga tidak boleh diabaikan,” pungkasnya.
Di sisi lain, Alfian mengingatkan bahwa setiap tuduhan atau informasi yang disampaikan ke publik harus didasarkan pada fakta dan bukti yang dapat dipertanggungjawabkan. Karena itu, BADKO HMI Maluku Utara tidak serta-merta membenarkan seluruh informasi yang beredar, melainkan mendorong adanya pemeriksaan objektif oleh instansi terkait.
“Kami menekankan penggunaan frasa ‘jika benar’ karena sampai saat ini informasi tersebut masih berupa pengaduan masyarakat yang harus diverifikasi. Dalam negara hukum, setiap tuduhan wajib dibuktikan. Menyampaikan tuduhan tanpa dasar yang jelas berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum apabila terbukti tidak sesuai fakta,” tutupnya.
Penulis: Malang
Editor: Aji








