Diduga Perkaya Diri dari Dana Desa, Akademisi Desak Kejari Halsel Periksa Kades Pigaraja

Sunday, 14 December 2025 - 00:17

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Halmahera Selatan — Dugaan penyalahgunaan Dana Desa kembali mencuat di Kabupaten Halmahera Selatan. Akademisi Sekolah Tinggi Agama Islam Alkhairaat (STAIA) Labuha, Muhammad Kasim Faisal, secara tegas mendesak Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan untuk segera mengusut dugaan korupsi Dana Desa yang diduga dilakukan oleh Kepala Desa Pigaraja, Kecamatan Bacan.

Dalam keterangannya kepada redaksi, Minggu (8/12/2025), Muhammad Kasim Faisal mengungkapkan adanya indikasi kuat bahwa Kepala Desa Pigaraja diduga memperkaya diri sendiri melalui pengelolaan Dana Desa yang tidak transparan.

Ia menyoroti kepemilikan aset pribadi Kepala Desa Pigaraja yang dinilai tidak wajar jika dibandingkan dengan penghasilan resmi seorang kepala desa.

 “Terdapat dugaan kuat bahwa Kepala Desa Pigaraja memiliki sejumlah aset bernilai fantastis, termasuk perkebunan kelapa dengan luas lebih dari 10 hektare. Pertanyaannya, dari mana sumber pendanaan untuk memperoleh aset sebesar itu? Ini harus diaudit secara mendalam,” tegasnya.

Menurutnya, secara logika keuangan, gaji dan tunjangan kepala desa tidak memungkinkan untuk mengakumulasi aset bernilai besar dalam waktu singkat tanpa sumber pendapatan lain yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Muhammad Kasim Faisal menegaskan bahwa dugaan tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal 2 ayat (1) UU Tipikor mengatur bahwa setiap perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum yang merugikan keuangan negara dapat diancam pidana berat.

Ia juga mengingatkan ketentuan Pasal 3 UU Tipikor yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan karena jabatan atau kedudukan yang merugikan keuangan negara.

“Kejaksaan tidak boleh menutup mata. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan, Kejari memiliki kewenangan penuh untuk melakukan penyidikan tindak pidana korupsi,” ujarnya.

Tak hanya itu, Muhammad Kasim Faisal juga menyoroti dugaan pengadaan rompong yang dinilai tidak jelas realisasinya. Ia menyebut terdapat sekitar 21 unit rompong yang dianggarkan sejak tahun 2024 namun hingga kini belum diketahui keberadaan fisiknya.

“Jika anggaran sudah dicairkan tetapi barang tidak ada, ini merupakan indikasi kuat penyalahgunaan Dana Desa. Ini harus diusut tuntas,” tegasnya.

Ia merujuk Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa yang menegaskan bahwa setiap penggunaan Dana Desa harus dapat dipertanggungjawabkan secara administratif dan fisik.

Selain mendesak Kejaksaan, Muhammad Kasim Faisal juga meminta Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Pigaraja untuk menjalankan fungsi pengawasan secara maksimal dan terbuka.

 “BPD harus berani membuka data kepemilikan aset kepala desa, termasuk kebun kelapa tersebut. Jika BPD diam, maka mereka gagal menjalankan fungsi pengawasan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Desa,” katanya.

Ia juga melontarkan kritik keras terhadap Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) serta Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan yang dinilai lemah dalam melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pengelolaan Dana Desa.

 “DPMD dan Inspektorat seolah membiarkan dugaan penyalahgunaan Dana Desa terjadi. Padahal regulasi jelas mewajibkan mereka melakukan pengawasan dan audit investigatif,” ujarnya.

Muhammad Kasim Faisal mengingatkan bahwa apabila dugaan korupsi tersebut terbukti, Kepala Desa Pigaraja tidak hanya terancam pidana penjara, tetapi juga perampasan aset yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 18 UU Tipikor.

“Jika terbukti, aset hasil korupsi wajib dirampas untuk negara. Bahkan dalam keadaan tertentu, pelaku korupsi dapat dijatuhi hukuman paling berat,” pungkasnya.

Ia menegaskan bahwa penanganan serius terhadap dugaan ini penting demi menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum serta memastikan Dana Desa benar-benar digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Desa Pigaraja, Kejaksaan Negeri Halmahera Selatan, DPMD, dan Inspektorat Kabupaten Halmahera Selatan belum memberikan keterangan resmi terkait desakan dan dugaan tersebut.

Berita Terkait

Langkah Penuh Pengorbanan: Perjuangan Guru Menembus Akses Sulit
Seleksi Calon Kepala Sekolah SMA/SMK di Maluku Utara Disorot, Diduga Ada Kandidat Bermasalah
Diduga Pengisian BBM Dexlite ke Gelong di SPBU Weda Tumpah, Pengelola Diminta Klarifikasi
Aksi 22 Januari 2026: BIM Malut Kecam PT Harita Group Bungkam dan Tolak Massa Pembawa Data Kematian Buruh
HMI Cabang Ternate Gelar Kajian Tematik, Bedah Isu Strategis RPJMD Kota Ternate 2025–2029
Khidmat dan Penuh Makna, Warga Sidanga Gelar Tahlilan Peringati Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
Anwar Suleman: KB-PII Jadi Pintu Kebangkitan Pelajar Islam Indonesia di Sekolah dan Kampus
Peredaran Rokok Ilegal Menggila di Maluku Utara, APR Desak Bea Cukai dan APH Bertindak Tegas
Berita ini 31 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 4 May 2026 - 14:26

Langkah Penuh Pengorbanan: Perjuangan Guru Menembus Akses Sulit

Thursday, 12 March 2026 - 07:57

Seleksi Calon Kepala Sekolah SMA/SMK di Maluku Utara Disorot, Diduga Ada Kandidat Bermasalah

Monday, 16 February 2026 - 02:54

Diduga Pengisian BBM Dexlite ke Gelong di SPBU Weda Tumpah, Pengelola Diminta Klarifikasi

Friday, 23 January 2026 - 09:52

Aksi 22 Januari 2026: BIM Malut Kecam PT Harita Group Bungkam dan Tolak Massa Pembawa Data Kematian Buruh

Thursday, 22 January 2026 - 11:54

HMI Cabang Ternate Gelar Kajian Tematik, Bedah Isu Strategis RPJMD Kota Ternate 2025–2029

Berita Terbaru