MALUKU UTARA, infomalut.id– Hasil investigasi mendalam terhadap jalur distribusi logistik di Provinsi Maluku Utara mengungkap dugaan kuat bahwa Pelabuhan Tobelo, Kabupaten Halmahera Utara, menjadi pintu masuk utama peredaran rokok ilegal tanpa pita cukai yang kini membanjiri pasar di seluruh wilayah Halmahera.
Praktik terorganisir ini bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan kejahatan ekonomi serius yang secara sistematis menggerus penerimaan negara dari sektor Cukai Hasil Tembakau (CHT), sekaligus merusak tatanan persaingan usaha yang sehat.
Negara dirugikan, sementara keuntungan besar justru dinikmati oleh segelintir kelompok yang diduga memiliki jaringan kuat dan rapi.
Kerugian Negara Fantastis per Kontainer
Berdasarkan data teknis peredaran rokok ilegal yang berhasil dihimpun tim investigasi, potensi kerugian negara dapat dihitung secara matematis melalui tarif cukai resmi yang berlaku.
Dalam satu kontainer berukuran 20 kaki yang memuat sekitar 284 karton, dengan 800 bungkus per karton, total muatan mencapai 227.200 bungkus rokok. Dengan perhitungan tersebut, potensi kehilangan pendapatan negara per satu kontainer adalah sebagai berikut:
- SKM 20 batang
Tarif cukai Rp29.700/bungkus
➝ Potensi kerugian negara: Rp6.747.840.000 (Rp6,7 miliar) - SKM 10 batang
Tarif cukai Rp14.850/bungkus
➝ Potensi kerugian negara: Rp3.373.920.000 (Rp3,3 miliar) - SKT 12 batang
Tarif cukai Rp10.325/bungkus
➝ Potensi kerugian negara: Rp2.345.840.000 (Rp2,3 miliar)
Angka tersebut baru dihitung dari satu kontainer. Jika peredaran berlangsung rutin dan menjangkau seluruh pasar Halmahera, maka akumulasi kerugian negara dipastikan menembus angka triliunan rupiah.
Aktivis Maluku Utara, Wempy Habari, menilai masifnya peredaran merek-merek rokok ilegal seperti Rastel, Omni, Martil, Drone, BSJ, Lato-lato, Sniper, Boston, Hummer, Manchester, Anker, Roadrace, hingga Smith menjadi bukti nyata lemahnya sistem pengawasan di jalur resmi negara.
“Masuknya rokok ilegal dalam volume kontainer melalui pelabuhan resmi seperti Tobelo menunjukkan adanya lubang besar dalam sistem pengawasan. Ini bukan lagi ulah pedagang kecil, melainkan indikasi kuat sindikasi terorganisir. Jika jalur logistik ini tidak segera diputus, negara bukan hanya dirugikan secara finansial, tetapi wibawa hukum sedang dipermainkan di hadapan mafia rokok,” tegasnya.
Ia menegaskan bahwa pembiaran terhadap praktik ini akan berdampak luas, termasuk berkurangnya Dana Bagi Hasil Cukai yang seharusnya dialokasikan untuk pembangunan daerah, layanan kesehatan, serta sektor pendidikan di Maluku Utara.
Wempy mengungkapkan bahwa pihaknya telah menjalin komunikasi dengan sejumlah elemen Gerakan Maluku Utara untuk membangun kesepahaman dan langkah kolektif.
“Kami sudah bersepakat, jika dalam waktu dekat tidak ada respons nyata dari aparat penegak hukum, kami akan menyambangi langsung Menteri Keuangan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, KPK, serta lembaga terkait lainnya, baik melalui audiensi resmi maupun aksi massa,” pungkasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Bea Cukai maupun otoritas pelabuhan terkait dugaan masifnya peredaran rokok ilegal melalui Pelabuhan Tobelo.
Tim/red









