TERNATE, INFOMALUT.ID — Kepala Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Maluku Utara, Iriyani Abd Kadir, menyoroti dugaan (pungli) yang terjadi di SMP Negeri 10 Kota Ternate, khususnya terkait siswa ijazah terpilih karena belum membayar uang partisipasi.
Iriyani menegaskan, ijazah merupakan hak mutlak siswa yang tidak boleh ditahan dengan alasan apa pun, termasuk karena adanya pungutan atau uang partisipasi yang disepakati oleh pihak sekolah bersama komite maupun wali murid.
“Ijazah adalah hak siswa. Tidak ada aturan apa pun yang mengizinkan mengirimkan ijazah atau meminta uang partisipasi untuk pengambilan ijazah, padahal itu sudah disepakati oleh dewan guru, wali murid, dan komite sekolah,” tegas Iriyani saat dimintai keterangan, Selasa (23/6/2026).
Menurut dia, kesepakatan yang dibangun di lingkungan sekolah tidak serta-merta bisa dijadikan dasar untuk membebankan biaya kepada siswa atau orang tua dalam pengambilan ijazah. Sebab, tidak semua orang tua murid benar-benar setuju, namun bisa saja memilih diam karena khawatir anak mereka mendapat perlakuan tidak adil.
Baca Juga:
Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum Mahasiswa Islam (LKBHMI) Cabang Ternate
“Kalau soal itu pasti ada yang menolak atau tidak setuju, hanya saja jangan berani bicara karena khawatir akan mengalami masalah,” ujarnya.
Iriyani menambahkan, Ombudsman akan mengambil langkah konkret dan mendorong pada pemerintah provinsi Maluku Utara. Selain itu, Ombudsman juga mendorong agar Dinas Pendidikan Kota Ternate segera menanggapi dugaan pungli tersebut, sehingga tidak menimbulkan kerugian bagi siswa maupun orang tua.
“Hal ini harus direspon oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara dan Dinas Pendidikan Kota Ternate. Ombudsman juga akan mengambil langkah nyata agar tidak menimbulkan kerugian bagi siswa dan orang tuanya,” tutupnya.
Penulis: Tim
Editor: Aji








