Kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) di Maluku Utara telah memicu dampak domino yang meluas ke berbagai sektor kehidupan masyarakat, terutama karena wilayah ini sangat bergantung pada distribusi antarpulau yang memerlukan transportasi laut yang semakin intensif. Kenaikan BBM secara langsung berdampak pada menurunnya harga kebutuhan pokok, di mana beras, minyak goreng, dan ikan mengalami kenaikan harga yang signifikan akibat biaya distribusi antarpulau yang meningkat, sementara harga bahan bangunan juga ikut terdongkrak.
Sektor transportasi dan logistik menjadi salah satu yang paling terpukul dengan biaya operasional transportasi laut yang meningkat signifikan, harga angkutan darat yang ikut naik, dan distribusi barang dari pelabuhan hingga ke pasar menjadi lebih mahal. Kelompok masyarakat yang paling terdampak meliputi nelayan yang biaya operasional kapal naik dan margin keuntungan menurun, petani dengan biaya distribusi hasil pertanian yang meningkat namun harga jual tidak naik seiring, UMKM dengan biaya operasional usaha yang membengkak dan daya saing menurun, serta buruh dan pekerja informal yang pendapatannya tetap sementara biaya hidup meningkat drastis. Kenaikan BBM ini umumnya memicu inflasi atau mengganggu harga barang dan jasa secara umum, sehingga daya beli masyarakat turun dan menciptakan tekanan ekonomi yang berat terutama bagi kelompok masyarakat yang berpendapatan rendah. Selain dampak ekonomi, setelah harga Pertamax naik dari Rp12.300 menjadi Rp16.250/liter, Pertalite menjadi langka di pasaran yang diperparah oleh permainan mafia BBM yang membuat distribusi subsidi BBM semakin sulit diakses masyarakat. Masyarakat mengkritik Pemkot Ternate dan Pemprov Malut yang dinilai lamban dalam merespons dampak kenaikan BBM ini, bahkan telah menggelar aksi protes di Ternate dengan 14 tuntutan terkait penanganan masalah ini. Kenaikan BBM di Maluku Utara bukan sekedar masalah harga energi saja, namun masalah makro ekonomi yang mempengaruhi seluruh sektor kehidupan masyarakat, dan ketergantungan pada distribusi antarpulau membuat Malut sangat rentan terhadap dampak ekonomi BBM sehingga diperlukan kebijakan yang lebih responsif untuk melindungi masyarakat dari dampak ekonomi yang semakin berat.
Adapun solusi yang harus dilakukan oleh Pemerintah Kota Ternate untuk mengatasi hal ini agar mampu ditangani secara perlahan dan tepat. Memperjuangkan Tambahan Kuota BBM Subsidi Pemerintah Provinsi Maluku Utara menyalurkan usulan kuota Jenis BBM Tertentu (JBT) dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) sebesar 316.631 kiloliter untuk seluruh kabupaten/kota di Malut. Pemerintah daerah juga mengusulkan tambahan kuota Subsidi tenaga surya untuk 14 SPBU di Maluku Utara yang belum memperoleh penetapan kuota resmi. Bupati Halmahera Selatan Bassam Kasuba mengajukan penambahan kuota BBM bersubsidi khusus Pertalite dan Solar untuk mengantisipasi kelangkaan.
Pemprov Malut berencana membentuk Tim Pengawasan sebagaimana amanat Pergub untuk memperkuat pengawasan distribusi subsidi BBM di daerah. Di tingkat kabupaten, Bupati Halmahera Selatan menggerakkan Satgas BBM untuk mengawasi proses distribusi dan penjualan BBM bersubsidi agar tidak terjadi penimbunan maupun permainan harga.
Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara memastikan pengusaha jasa angkutan kapal laut mematuhi ketentuan terkait kenaikan tarif. Untuk sementara, Dishub menetapkan tarif kapal laut 10 hingga 15 persen dan menunggu hasil pembahasan bersama pengusaha jasa angkutan laut, sehingga seluruh angkutan laut tidak menaikkan harga secara sepihak. Pemprov Malut juga mengadakan rapat untuk penyesuaian tarif angkutan laut kelas ekonomi dan membentuk Tim Penyesuaian Tarif Angkutan Laut yang bertugas merumuskan struktur tarif baru berdasarkan data dan kondisi riil di lapangan
Menggelar Operasi Pasar dan Pasar Murah Pemerintah Provinsi Maluku Utara segera melakukan operasi pasar dan menggelar pasar murah untuk masyarakat yang menerima dampak kenaikan BBM, di mana kebutuhan bahan pokok ditawarkan kepada masyarakat menggunakan harga distributor.
Pemprov Malut mendorong percepatan pembangunan SPB Nelayan di wilayah kepulauan untuk mengurangi beban biaya logistik nelayan. Ini merupakan solusi jangka panjang untuk mengurangi biaya operasional transportasi laut yang membengkak.
Pemerintah perlu memperkuat kantong-kantong produksi, terutama untuk sektor pangan, dengan memperkuat basis produksi baik di pusat maupun daerah untuk menjaga kebutuhan pokok masyarakat. Jalur distribusi dan pola pembentukan harga perlu dibatasi secara ketat.
Dalam teori mikro ekonomi, BBM dipecah menjadi input produksi atau faktor produksi yang digunakan dalam proses produksi barang dan jasa, termasuk dalam sektor transportasi, industri, pertanian, dan logistik. Ketika harga input BBM naik, biaya produksi perusahaan meningkat secara langsung karena BBM merupakan komponen biaya variabel yang berubah seiring tingkat produksi, sehingga perusahaan harus menyesuaikan harga jual untuk mempertahankan margin keuntungan. Hal ini menyebabkan kurva penawaran bergeser ke kiri (kurva penawaran bergeser ke kiri), yang berarti jumlah barang yang ditawarkan pada harga tertentu berkurang, dan untuk mencapai keseimbangan baru antara permintaan dan penawaran, keseimbangan harga pasar harus naik. Dampak ini menghasilkan efek berlapis: kenaikan BBM memicu kenaikan biaya transportasi, kemudian biaya distribusi meningkat, harga barang di pasar naik, inflasi (cost-push inflasi) meningkat, daya beli masyarakat turun, konsumsi berkurang, dan pertumbuhan ekonomi daerah tertahan.
Khusus untuk wilayah kepulauan seperti Maluku Utara yang sangat bergantung pada distribusi antarpulau melalui jalur laut, dampak kenaikan BBM lebih signifikan karena biaya logistik berkontribusi 20-30% pada harga pangan, margin tipis komoditas antarpulau membuat harga lebih rentan terhadap kenaikan biaya energi, dan rantai distribusi yang panjang menyebabkan biaya logistik tinggi yang secara langsung mempengaruhi harga jual konsumen.
Kita mencoba melihat dalam teori Hukum mengenai kasus/masalah terkait harga BBM ini. Asas Keadilan Hukum (Prinsip Keadilan) dalam konteks kenaikan BBM di Maluku Utara menekankan bahwa kebijakan harga BBM harus mempertimbangkan keadilan distributif, terutama bagi masyarakat daerah kepulauan yang biaya logistiknya jauh lebih tinggi dibandingkan wilayah lain seperti Jawa. Prinsip keadilan proporsional menuntut bahwa kenaikan harga BBM tidak boleh menimbulkan dampak yang tidak seimbang antar wilayah, karena Maluku Utara yang bergantung pada distribusi antarpulau melalui jalur laut memiliki biaya logistik yang berkontribusi 20-30% pada harga pangan, sehingga kenaikan BBM yang sama secara nominal akan berdampak lebih besar pada daya beli masyarakat Malut.
Pengamat ekonomi dari Universitas Khairun Ternate menekankan bahwa pemerintah harus melihat dampak luas terhadap kondisi ekonomi dan sosial khususnya di Maluku Utara, karena dengan kondisi kepulauan, angka inflasi sangat tinggi dan lebih rentan terhadap kenaikan biaya distribusi, sehingga kebijakan yang tidak memperhitungkan disparitas biaya logistik antarpulau mencakup mencakup asas keadilan hukum yang menghendaki perlakuan yang proporsional dan adil bagi seluruh wilayah tanpa menimbulkan ketimpangan ekonomi yang lebih besar.
Oleh karena itu, pemerintah perlu menerapkan prinsip keadilan proporsional melalui kebijakan khusus untuk daerah kepulauan, seperti skema harga energi yang lebih terjangkau, penambahan subsidi kuota BBM, atau subsidi logistik antarpulau, agar tidak melanggar asas keadilan hukum yang menghendaki perlakuan yang adil dan proporsional bagi seluruh wilayah di Indonesia tanpa menimbulkan cakupan ekonomi yang semakin luas.








